Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi memberlakukan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) dalam proses permohonan persetujuan lingkungan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri LHK Nomor 01 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan efisien melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Poin-Poin Penting bagi Pelaku Usaha:Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, terdapat tiga instruksi utama bagi para pemangku kepentingan dan pelaku usaha:

Baca Juga:  Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu

1. Seluruh permohonan persetujuan lingkungan (Amdal, UKL-UPL, dan SPPL) kini wajib dilakukan melalui aplikasi Amdalnet di laman menlhk.go.id.

2. Setiap pemrakarsa usaha diwajibkan untuk segera melakukan registrasi akun pada sistem tersebut sebelum mengajukan permohonan.

3. Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 1 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi lingkungan di Kabupaten Nias Selatan sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan standar nasional yang terintegrasi. (Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu
Prabowo Resmikan 166 SPPG Polri di Jawa Timur
SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL, Ini Kata BPKN
Ketua BPKN Soroti Insiden Maut Mobil MBG di Bekasi Timur, Minta Kepala BGN Evaluasi Total
SPPG Yang Mobilnya Tabrak Warga Hingga Tewas Ternyata Banyak Masalah
Antisipasi Lonjakan Penumpang Pada Libur Panjang, Polisi Perkuat Pengaman Dermaga
ITPLN Bekali 108 Mahasiswa dengan Kontrak Ikatan Kerja PLN, Siap Cetak Pemimpin Energi Masa Depan
Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:50 WIB

Prabowo Resmikan 166 SPPG Polri di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:13 WIB

SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL, Ini Kata BPKN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:57 WIB

Ketua BPKN Soroti Insiden Maut Mobil MBG di Bekasi Timur, Minta Kepala BGN Evaluasi Total

Berita Terbaru