NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi memberlakukan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) dalam proses permohonan persetujuan lingkungan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri LHK Nomor 01 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan efisien melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Poin-Poin Penting bagi Pelaku Usaha:Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, terdapat tiga instruksi utama bagi para pemangku kepentingan dan pelaku usaha:
1. Seluruh permohonan persetujuan lingkungan (Amdal, UKL-UPL, dan SPPL) kini wajib dilakukan melalui aplikasi Amdalnet di laman menlhk.go.id.
2. Setiap pemrakarsa usaha diwajibkan untuk segera melakukan registrasi akun pada sistem tersebut sebelum mengajukan permohonan.
3. Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 1 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi lingkungan di Kabupaten Nias Selatan sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan standar nasional yang terintegrasi. (Nan)











