Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan

- Editor

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi memberlakukan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) dalam proses permohonan persetujuan lingkungan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri LHK Nomor 01 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan efisien melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Poin-Poin Penting bagi Pelaku Usaha:Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, terdapat tiga instruksi utama bagi para pemangku kepentingan dan pelaku usaha:

Baca Juga:  Mendagri Sebut Otonomi Daerah Banyak Lahirkan Kepala Daerah Inovatif

1. Seluruh permohonan persetujuan lingkungan (Amdal, UKL-UPL, dan SPPL) kini wajib dilakukan melalui aplikasi Amdalnet di laman menlhk.go.id.

2. Setiap pemrakarsa usaha diwajibkan untuk segera melakukan registrasi akun pada sistem tersebut sebelum mengajukan permohonan.

3. Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 1 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi lingkungan di Kabupaten Nias Selatan sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan standar nasional yang terintegrasi. (Nan)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH
DPRD Kabupaten Nias Selatan Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
Seminar Samudra Pasai 800 Tahun, Soroti Pelestarian Makam Sultan Malikussaleh
Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu
Aksi Cepat Tim Gabungan Evakuasi Warga dan Pelajar Terjebak Banjir Di Km. 3
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:25 WIB

26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH

Jumat, 11 September 2026 - 10:24 WIB

DPRD Kabupaten Nias Selatan Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:18 WIB

415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”

Rabu, 9 September 2026 - 13:45 WIB

Seminar Samudra Pasai 800 Tahun, Soroti Pelestarian Makam Sultan Malikussaleh

Selasa, 8 September 2026 - 11:36 WIB

Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu

Berita Terbaru