Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi memberlakukan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) dalam proses permohonan persetujuan lingkungan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 600.4.1/12919/339/DLH/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri LHK Nomor 01 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan efisien melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Poin-Poin Penting bagi Pelaku Usaha:Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, terdapat tiga instruksi utama bagi para pemangku kepentingan dan pelaku usaha:

Baca Juga:  PPLN dan Panwaslu LN Sosialisasi Pemilu 2024 ke Kepolisian Johor

1. Seluruh permohonan persetujuan lingkungan (Amdal, UKL-UPL, dan SPPL) kini wajib dilakukan melalui aplikasi Amdalnet di laman menlhk.go.id.

2. Setiap pemrakarsa usaha diwajibkan untuk segera melakukan registrasi akun pada sistem tersebut sebelum mengajukan permohonan.

3. Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 1 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi lingkungan di Kabupaten Nias Selatan sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan standar nasional yang terintegrasi. (Nan)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Pembangunan RSUD Cerah Medika Belum Rampung, Ketua PPN Nias Barat Ingatkan Publik Tak Terkecoh Opini Menyesatkan
Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau
Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru
Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi
Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata
Puluhan Wartawan Nias Selatan Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Kadis Kominfo Dicopoti
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:34 WIB

KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pembangunan RSUD Cerah Medika Belum Rampung, Ketua PPN Nias Barat Ingatkan Publik Tak Terkecoh Opini Menyesatkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:22 WIB

Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru

Berita Terbaru