Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota AHWA pada seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 - 2031 (Foto: Kemenag)

Anggota AHWA pada seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 - 2031 (Foto: Kemenag)

JAKARTA, Mediakarya – Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 – 2031 dimulai. Pendaftaran peserta dibuka 1 – 10 Juni 2026. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.

Sementara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) adalah tim khusus yang bertugas untuk memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim ini dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026, dan terdiri atas 9 orang, yaitu:

  1. Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah);
  2. Dr. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren);
  3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren);
  4. Drs. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren);
  5. Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren);
  6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren);
  7. Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren);
  8. K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren); dan
  9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren).

Seleksi Bakal Calon Majelis Masyayikh ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu bqru-baru ini seperti yang dilansir dari media resmi Kemenag.

Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Konsumsi Listrik Tumbuh 4,5 Persen

“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.

Kemenag telah berkirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.

Sesuai petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh. Anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit 9 (Sembilan) orang dan paling banyak berjumlah 17 (tujuh belas) orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Bakal Calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA sebagai calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh. Proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.

“Melalui proses seleksi ini, diharapkan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Anggota Majelis Masyayikh:

  1. Bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh; dan
  2. Memiliki integritas;
  3. Memiliki komitmen kebangsaan;
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Bukan pengurus partai politik;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
  9. Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren;
  10. Memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
  11. Memiliki latar belakang pendidikan pesantren;
  12. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  13. Bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih;
  14. Rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup
Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol
Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN
Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Muktamar ke 35 NU: Gus Kikin Terpilih Ketua Umum PBNU 2026-2031
Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa
Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik
Berpotensi Jadi “Musuh dalam Selimut”, Prabowo Diminta Copot Menteri Warisan Jokowi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Muktamar ke 35 NU: Gus Kikin Terpilih Ketua Umum PBNU 2026-2031

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agu 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Menerima KTA Warga NU Pada Penutupan Harlah NU Ke 35

Nasional

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agu 2026 - 22:12 WIB