Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang sedang diperiksa polisi

Tersangka yang sedang diperiksa polisi

NIAS SELATAN, Mediakarya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran fasilitas perusahaan yang menyasar base camp milik PT GRUTI dan PT NAULI di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Adapun kelima tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial AH dijerat dengan Pasal 308 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.

“Sementara empat tersangka lainnya, yakni RH, AG, RZ, dan AZ, dikenakan Pasal 448 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atas dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi kepada media pada Kamis (28/05/26)

Baca Juga:  Terkesan Lamban Tangani Kasus, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Lolowau

Peristiwa pembakaran ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan aksi nekat tersebut yang menyebabkan kerusakan pada properti perusahaan dan mengancam keamanan di area Kepulauan Batu.

Saat ini, Polres Nias Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih terus melakukan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak pidana yang memanfaatkan situasi tertentu.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan
Lestarikan Budaya, KORMI Nias Selatan Dampingi Gubernur Bobby Tinjau Desa Adat
Perenang Muda Tulang Bawang Sabet Empat Medali di Kejuaraan Renang Nasional Piala Kemenpora RI 2026
Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik
Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
Berita ini 745 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:19 WIB

AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:08 WIB

Lestarikan Budaya, KORMI Nias Selatan Dampingi Gubernur Bobby Tinjau Desa Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:44 WIB

Perenang Muda Tulang Bawang Sabet Empat Medali di Kejuaraan Renang Nasional Piala Kemenpora RI 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:06 WIB

Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik

Berita Terbaru

Prosesi penyambutan pada Sertijab Kapolres Nias Selatan

Daerah

AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 11:19 WIB

Nelson Mandela (Foto: Ist)

Opini

Nelson Mandela: Bahwa Tidak Ada Perjuangan yang Sia-sia

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:52 WIB