Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait ungkap rokok ilegal

Konferensi pers oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait ungkap rokok ilegal

JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di KM 35 Tol Lingkar Luar Jakarta pada pelaksanaan operasi yang dilakukan pada 6 sampai 7 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Jaka Budi Utama menuturkan bahwa pengungkapan rokok ilegal itu berkolaborasi dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat PJR serta Puspom TNI.

“Kami melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. hal ini tidak lepas dari peran serta dari masyarakat yang memberikan laporan serta kerjasama dari kepolisian, TNI maupun bea cukai sendiri,” ujar Letjen (Purn) Jaka kepada media, di lapangan Hitam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Selasa (09/06/26).

Jaka mengungkap bahwa potensi kerugian negara yaitu yang pertama adalah penerimaan cukai sebesar 6,67 miliar pajak rokok kurang lebih 667,28 juta serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sekitar 1,2 miliar rupiah.

“Total secara keseluruhan yaitu 8,66 miliar dengan nilai barang sekitar 13,28 miliar ini adalah hasil dari tangkapan kurang lebih 8,9 juta batang rokok ilegal tadi saya sebutkan di atas bahwa ini adalah kerjasama antara dilakukan PJR Polda Metro Jaya, puspom TNI dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap dia.

Baca Juga:  KPU: Pasangan Bacapres Dapat Pengamanan Setelah Ditetapkan Jadi Capres

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DJBC berkomitmen tegas akan selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal khususnya yang dikenai cukai adalah rokok-roko ilegal dan juga tidak hanya rokok ilegal tetapi juga adalah produk-produk yang khususnya dikenai cukai.

“Saat ini perkara sudah ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan dengan tersangka satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan sampai kepada pemilik barang,” katanya.

Kembali DJBC menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok-rokok ilegal khususnya bea cukai tidak akan tinggal diam.

“Bahwa itu adalah merupakan amanat bagaimana bea cukai mengawal penerimaan negara di bidang Cukai,” pungkasnya. (Red/Koko)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Berita Terbaru