JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Dimana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberlakukan kebijakan ini untuk menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak akibat telat membayar pajak kendaraan.
Program ini mencakup dua keringanan utama bagi warga, salah satunya Penghapusan Sanksi Administratif atau denda. Yaitu berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak hanya perlu membayar nilai pokok pajak tanpa bunga atau denda keterlambatan.
“Sayangnya, Gubernur Pramono lupa akan denda ETLE (tilang elektronik). Yang mana kendaraan bermotor dan mobil yang lalu lalang di jalan ibukota, dapat melanggar lalu lintas lebih dari 1 kali pelanggaran,” tegas ketua Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Amos Hutauruk saat berbincang dengan wartawan, Senin (15/6).
Amos menyarankan Gubernur berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang mempunyai wewenang akan tilang elektronik (ETLE).
“Agar bersama-sama mengambil solusi untuk wajib pajak dapat membayarkan pajaknya dan pendapatan daerah jakarta dapat bertambah,” ujar Amos.
Menurut Amos dapat dihitung besaran pengeluaran lebih banyak untuk membayar denda tilang dari pada bayar pajak kendaraan wajib pajak itu sendiri, dan akhirnya niat bayar pajak kendaraannya jadi terhenti karena membengkaknya pengeluaran tak terduga.
Untuk itu Amos menyarankan perlu adanya revisi akan kebijakan Gubernur DKI yang mempunyai niat baik membebaskan pajak bermotor. Dengan membebaskan juga segala denda tilang elektronik (ETLE).
“Agar masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraannya, dan pendapatan asli daerah DKI Jakarta akan bertambah, dan dapat menunjang pembangunan di sektor rill untuk kebutuhan warga DKI JAKARTA,” ungkap Amos.(dri)










