Oleh: Dr. Adi Suparto
Setelah seharian penuh spekulasi menyebar luas, Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara terkait langkah kepolisian yang menggeledah sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bersamaan itu, Mabes TNI juga menjelaskan keberadaan personel yang menjaga kediaman pejabat kejaksaan tersebut.
Apa yang Dinyatakan Resmi
Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan menghormati sepenuhnya kewenangan Polri sebagai penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penelusuran bukti hukum. “Kami menunggu hasil lengkap penyidikan, dan mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik simpulan sebelum proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, keberadaan pasukan TNI di kediaman yang sempat memicu berbagai tafsir, dikonfirmasi dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, sesuai aturan perlindungan jabatan. Pihak TNI menegaskan pengamanan ini tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang diusut, dan tidak akan menghalangi langkah kepolisian.
Dari sisi penyidikan, tetap tercatat: tim Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi, termasuk tempat usaha di Cipete dan kediaman di Sentul City, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas, mata uang asing, dokumen keuangan, dan aset senilai sekitar Rp67 miliar dalam rangka dugaan korupsi batubara PLN, ASABRI, Krakatau Steel, serta pencucian uang.
Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka, belum ada dakwaan, dan belum ada putusan hakim yang mengikat. Kabar yang menyebutkan “rumah dihancurkan” atau “sudah terbukti bersalah” tetap berupa desas-desus yang belum teruji.
Mengapa Ini Menjadi Ujian Penting Bagi Sistem
Peristiwa ini bukan sekadar urusan satu orang atau satu lembaga. Ia menyentuh akar masalah korupsi yang dirumuskan ahli kebijakan publik Robert Klitgaard: Korupsi muncul ketika ada monopoli wewenang, kebebasan mengambil keputusan yang terlalu luas, dan lemahnya pertanggungjawaban.
Pertama, monopoli. Jika satu lembaga memegang kendali penuh atas ranah penanganan perkara tertentu tanpa ada pihak lain yang berwenang memeriksa, peluang menutup kesalahan atau memilih-milih siapa yang disidik menjadi besar. Tanggapan Kejagung yang menghormati proses Polri menjadi bukti bahwa tidak boleh ada wilayah sakral dalam negara hukum, termasuk di lingkungan penegak hukum sendiri.
Kedua, diskresi tanpa batas. Kewenangan menentukan arah penanganan perkara memang ada, namun jika tidak dibatasi aturan yang jelas dan terbuka, ia berisiko disalahgunakan. Langkah kepolisian menyidik dugaan penyimpangan di lingkungan kejaksaan adalah bentuk koreksi yang diperlukan selama berjalan di koridor hukum.
Ketiga, akuntabilitas yang lemah. Di sinilah pentingnya apa yang disebut akuntabilitas horizontal: lembaga saling mengawasi, bukan untuk saling menjatuhkan, tapi mencegah terbentuknya persekutuan diam-diam yang melindungi penyimpangan.
Menanti Proses yang Adil dan Terbuka
Kejagung memilih sikap menunggu hasil penyidikan kepolisian, sementara TNI menegaskan tugasnya hanya sebatas perlindungan jabatan, bukan perlindungan dari hukum. Ini adalah kesempatan bagi seluruh sistem penegakan hukum untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan tidak ada yang berhak memonopoli kebenaran.
Sampai bukti teruji di pengadilan, kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun kita juga berhak menuntut proses yang transparan, adil, dan tidak memihak siapa pun; demi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik











