Di Balik Anggaran: Ketika Media Menjadi Agen Pembagian “Kue”

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Oleh: Dr. Adi Suparto  – (Wartawan Senior dan Pakar Komunikasi Publik)

Di sebagian besar daerah, pengelolaan hubungan masyarakat dan penyebarluasan informasi berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika, sejalan kebijakan pusat, masuk dalam lingkup kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Di dalam dokumen rencana kerja dan anggaran, pos‑pos ini tersusun dalam berbagai nama kegiatan: penyebaran informasi kebijakan, peliputan, publikasi, hingga kerja sama media. Di atas kertas tampak wajar. Namun di lapangan, justru dari sinilah bermula pola pengaturan yang menyimpang.

Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tidak disalurkan secara terbuka dan merata. Sebaliknya, tumbuh kebiasaan yang berulang: pihak pengelola menunjuk salah satu atau sekelompok orang di kalangan wartawan untuk berperan selaku “perantara utama”. Mereka berubah fungsi menjadi semacam agen pembagian “kue” anggaran. Dialah yang menentukan siapa berhak mendapat bagian, seberapa besar nilainya, serta saluran mana yang diutamakan.

Akibatnya, muncul kesenjangan nyata di antara pelaku pers. Sebagian media dan wartawan berada dalam lingkaran terdekat, memperoleh aliran kerja sama dan dana secara teratur. Sebagian lain, terutama yang berukuran kecil, berdiri sendiri, atau cenderung kritis; tersisihkan dan hampir tak mendapat akses sama sekali. Kecemburuan serta persaingan tidak sehat tak terelakkan. Istilah “kesenjangan media” bukan sekadar keluhan, melainkan gambaran nyata dari sistem yang sengaja dibangun demikian.

Lebih jauh lagi, kedudukan wartawan perlahan berubah. Dari pencari kebenaran dan penyaji fakta sesuai ketentuan profesi, beralih menjadi pelaksana tugas selayaknya agen iklan dan promosi. Ruang berita tak lagi murni milik kepentingan publik, melainkan berubah menjadi barang yang dapat ditukarkan. Berita cenderung seragam, berisi pujian kebijakan, dan jarang menyelidiki kelemahan atau ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan pers menjadi lemah atau hilang sama sekali.

Baca Juga:  Kepolisian Pasca Putusan MK: Problem Mental Aji Mumpung

Hubungan antara dinas komunikasi, humas instansi, dan kalangan wartawan pun ikut terdistorsi. Bukan lagi kerja sama yang setara, saling melengkapi namun tetap kritis. Melainkan berubah menjadi ikatan ketergantungan: informasi disusun sesuai kehendak pemberi dana, sedangkan berita disajikan sesuai harapan penerimanya.

Pola semacam ini tidak sekadar kebiasaan keliru, melainkan menyimpang dari aturan yang berlaku dan melukai prinsip negara hukum. Itulah sebabnya hal ini harus dinyatakan sebagai pelanggaran yang sangat serius.

Mengapa ini merupakan pelanggaran serius

Dilihat dari landasan hukum maupun etika, pola tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku:

Secara hukum dan peraturan:

  • Melanggar Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008: informasi serta penggunaan uang negara wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018: pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara adil, kompetitif, transparan, dan tidak boleh bersifat pilih‑pilih;
  • Bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik: melarang penukaran kemandirian dan kebenaran berita demi keuntungan materi atau kepentingan lain;
  • Mengandung potensi kuat terjadinya korupsi, kongkalikong, kolusi, serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Pola ini makin memperkuat penyimpangan yang telah terjadi sebelumnya; ketika humas belum berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan prinsip “satu corong” berubah menjadi kendali satu arah. Anggaran yang seharusnya menunjang keterbukaan informasi, justru berfungsi sebagai alat pengikat dan penyaring fakta.

Dalam rantai kerja demikian, pers tak lagi berdiri tegak sebagai mitra pengawas negara, melainkan terserap ke dalam lingkaran kepentingan yang sama. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan makin sulit dipelihara. ***

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Putusan MK Telah Diucapakam: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita
Negara Darurat Cognitif Reselience
Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Menanti Putusan Gugatan Ijazah Gibran: Keteguhan Bangsa di Atas Segala Pertarungan
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Putusan MK Telah Diucapakam: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB