Oleh: Dr. Adi Suparto – (Wartawan Senior dan Pakar Komunikasi Publik)
Di sebagian besar daerah, pengelolaan hubungan masyarakat dan penyebarluasan informasi berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika, sejalan kebijakan pusat, masuk dalam lingkup kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Di dalam dokumen rencana kerja dan anggaran, pos‑pos ini tersusun dalam berbagai nama kegiatan: penyebaran informasi kebijakan, peliputan, publikasi, hingga kerja sama media. Di atas kertas tampak wajar. Namun di lapangan, justru dari sinilah bermula pola pengaturan yang menyimpang.
Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tidak disalurkan secara terbuka dan merata. Sebaliknya, tumbuh kebiasaan yang berulang: pihak pengelola menunjuk salah satu atau sekelompok orang di kalangan wartawan untuk berperan selaku “perantara utama”. Mereka berubah fungsi menjadi semacam agen pembagian “kue” anggaran. Dialah yang menentukan siapa berhak mendapat bagian, seberapa besar nilainya, serta saluran mana yang diutamakan.
Akibatnya, muncul kesenjangan nyata di antara pelaku pers. Sebagian media dan wartawan berada dalam lingkaran terdekat, memperoleh aliran kerja sama dan dana secara teratur. Sebagian lain, terutama yang berukuran kecil, berdiri sendiri, atau cenderung kritis; tersisihkan dan hampir tak mendapat akses sama sekali. Kecemburuan serta persaingan tidak sehat tak terelakkan. Istilah “kesenjangan media” bukan sekadar keluhan, melainkan gambaran nyata dari sistem yang sengaja dibangun demikian.
Lebih jauh lagi, kedudukan wartawan perlahan berubah. Dari pencari kebenaran dan penyaji fakta sesuai ketentuan profesi, beralih menjadi pelaksana tugas selayaknya agen iklan dan promosi. Ruang berita tak lagi murni milik kepentingan publik, melainkan berubah menjadi barang yang dapat ditukarkan. Berita cenderung seragam, berisi pujian kebijakan, dan jarang menyelidiki kelemahan atau ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan pers menjadi lemah atau hilang sama sekali.
Hubungan antara dinas komunikasi, humas instansi, dan kalangan wartawan pun ikut terdistorsi. Bukan lagi kerja sama yang setara, saling melengkapi namun tetap kritis. Melainkan berubah menjadi ikatan ketergantungan: informasi disusun sesuai kehendak pemberi dana, sedangkan berita disajikan sesuai harapan penerimanya.
Pola semacam ini tidak sekadar kebiasaan keliru, melainkan menyimpang dari aturan yang berlaku dan melukai prinsip negara hukum. Itulah sebabnya hal ini harus dinyatakan sebagai pelanggaran yang sangat serius.
Mengapa ini merupakan pelanggaran serius
Dilihat dari landasan hukum maupun etika, pola tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku:
Secara hukum dan peraturan:
- Melanggar Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008: informasi serta penggunaan uang negara wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018: pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara adil, kompetitif, transparan, dan tidak boleh bersifat pilih‑pilih;
- Bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik: melarang penukaran kemandirian dan kebenaran berita demi keuntungan materi atau kepentingan lain;
- Mengandung potensi kuat terjadinya korupsi, kongkalikong, kolusi, serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Pola ini makin memperkuat penyimpangan yang telah terjadi sebelumnya; ketika humas belum berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan prinsip “satu corong” berubah menjadi kendali satu arah. Anggaran yang seharusnya menunjang keterbukaan informasi, justru berfungsi sebagai alat pengikat dan penyaring fakta.
Dalam rantai kerja demikian, pers tak lagi berdiri tegak sebagai mitra pengawas negara, melainkan terserap ke dalam lingkaran kepentingan yang sama. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan makin sulit dipelihara. ***











