JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 lalu, namun yang bersangkutan tidak dikenakan status penahanan.
Publik pun mempertanyakan akuntabilitas daripada tim penyidik Pidsus Kejagung dan meragukan sikap independensinya dalam menangani kasus mantan Jampidsus tersebut.
Padahal telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) di Kejagung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) jika telah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan.
“Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejagung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka. Sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (21/7/2026)
IPW menilai dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti.
“Sehingga adanya potensi obstruction of justice bisa saja terjadi,” ungkap Sugeng.
Oleh karena itu, IPW mendesak agar tim penyidik Pidsus Kejagung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang diklaim kredibel dan memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan.
Menurutnya, tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejagung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah.
“Saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejagung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara perkara korupsi para tersangka di luar kejaksaan,” kata Sugeng.
“Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka,” tambahnya.
Sugeng juga menyinggung jika penahanan ini berlarut-larut, dia berpandangan bahwa tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
Sugeng juga meragukan akuntabilitas dan independensi tim penyidik Pidsus Kejagung berkaitkan dengan informasi yang beredar sebagaimana disampaikan di sejumlah media.
Di mana, pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, beredar kabar ada pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan juga Menhan Safri Syamsoeddin.
Didiga pertemuan itu membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah. Sehingga, korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan 3 pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil.
“Oleh karena itu, IPW mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga,” pungkasnya. (Fal)











