JAKARTA, Mediakarya – Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto menyayangkan adanya dugaan praktik jual beli pengaktifan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tengah semangat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam membersihkan lembaganya dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang sempat memunculkan kemarahan publik.
Hal tersebut dikatakan Adi menanggapi sejumah mitra yang mengeluhan adanya praktik jual beli (pengaktifan) kembali terhadap sejumlah dapur SPPG yang sebelumnya dihentikan lantaran terdampak moratorium di era kepemimpinan Kepala BGN Nanik S Deyang.
Sejumlah pemilik SPPG mengaku keberatan dengan adanya permintaan uang dari oknum yang mengaku memiliki hubungan kedekatan dengan petinggi BGN atas besaran uang pengaktifan yang sudah ditentukan nilainya, yakni Rp50 juta per SPPG jika portal dapurnya kembali diaktifkan.
“Padahal Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyatakan komitmennya bahwa badan yang dipimpinnya terbebas dari stigma negatif atas kasus korupsi yang pernah menyeret sejumlah petinggi BGN,” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamsi (6/8/2026).
“Keseriusan Kepala BGN itu ditandandai dengan penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik oknum dan yayasan terafiliasi yang meminta setoran,” imbuhnya.
Menurutnya, proses pengaktifan kembali portal SPPG merupakan tanggungjawab BGN, namun tiba-tiba muncul tuntutan yang tak pantas. Permintaan uang dengan jumlah tertentu yang datang dari orang yang mengaku dekat lingkaran pejabat, sangat melukai perasaan mitra di tengah kebijakan penghentian dapur SPPG.
Bahkan, ketika mitra menolak karena melanggar janji suci itu, ancaman terselubung pun dilontarkan bahwa pengaktifan SPPG bisa saja ditunda hingga tahun 2027.
“Ini merupakan penghinaan terang-terangan terhadap semangat perubahan! Bagaimana mungkin kewajiban mulia negara menyejahterakan rakyat, dijadikan barang dagangan untuk mengisi kantong pribadi? Bagaimana mungkin ancaman digunakan untuk memaksa orang jujur membayar yang bukan haknya?’ tegas Adi.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang bermain-main dengan perizinan maupun operasional dapur program gizi nasional.
Bahkan, kepala dapur atau pengelola berstatus ASN/PPPK yang terbukti meminta setoran atau fee dari mitra/yayasan langsung dicopot dan diusulkan pemecatan.
Selain itu, ratusan dapur nakal yang melanggar aturan, kualitas, maupun terindikasi menyimpang telah dijatuhi sanksi suspensi hingga penutupan permanen.
Adi menduga sanksi yang diberikan oleh Kepala BGN terhadap sejumlah oknum tersebut dianggap angin lalu. Hal tersebut menyusul dengan adanya kasus dugaan permintaan uang terkait dengan pengaktifan kembali dapur yang terdampak moratorium atas kebijakan Kepala BGN sebelumnya.
Adi meyakini jika persoalan tersebut dibiarkan, menjadi preseden buruk bagi BGN, selain itu merobek semangat pembaruan, dan mencemari nama baik institusi yang sedang berjuang bersih-bersih.
Adi juga memastikan para pemilik SPPG keberatan dengan permintaan uang dengan besaran yang telah ditentukan tersebut. Bahkan, sejumlah mitra akan mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kepala BGN atas dugaan keterlibatan sejumlah oknum ASN dalam proses pengaktifan SPPG yang menyaratkan agar menyetorkan uang dengan jumlah tertentu.
Adi juga mendukung upaya Kepala BGN dalam bersih-bersih lembaganya dan menyingkirkan segala noda yang masih berani bersembunyi di balik jubah kebijakan baru.
“Kami berharap agar seluruh SPPG yang menjadi korban pemerasan agar bersatu untuk mengadukan kasus tersebut. Sehingga program yang diharapkan dapat memberikan pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa ditunggangi oleh oknum yang bersembunyi di balik baju kebesarannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG yang menyeret sejumlah petingggi di BGN dan pejabat lainnya, ternyata tidak membuat badan tersebut instrospeksi diri. Praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan di institusi tersebut diduga hingga saat ini masih berlangsung.
Desakan publik dan koalisi sipil agar program MBG dihentikan atau dimoratorium sementara muncul akibat masalah tata kelola, kasus keracunan massal, dugaan beban anggaran, serta petisi mahasiswa yang menilai pelaksanaan program tergesa-gesa. (red)











