Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, (Foto: Ist)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Badan Pelindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, untuk memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungli dalam proses pengaktifan kembali SPPG yang sebelumnya terdampak kebijakan moratorium pada masa kepemimpinan Naniek S. Deyang.

Kepala BPKN-RI, Prof. Muhammad Mufti Mubarok, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari mitra pemilik SPPG yang hendak mengaktifkan kembali dapurnya. Dalam proses tersebut, mereka diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

“Kami berharap Kepala BGN mengintensifkan sinergi dan menggandeng lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung serta instansi pengawasan terkait untuk mengaudit tata kelola, memberantas praktik penyimpangan, serta menindak oknum nakal dalam pengelolaan program MBG,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

BPKN-RI juga meminta BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun permintaan fee dalam proses pengaktifan kembali dapur SPPG pasca-moratorium.

Mufti mengimbau masyarakat maupun mitra agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat pengurusan pengaktifan dapur dengan imbalan uang.

“Kami meminta kepada masyarakat dan mitra agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan jalur cepat pengurusan izin pengaktifan dapur pasca-moratorium dengan imbalan sejumlah uang. Bagi pegawai atau kepala dapur yang terbukti meminta imbalan dari mitra agar diberikan sanksi tegas hingga pemecatan,” tegasnya.

Selain itu, BPKN-RI mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan pemantauan, pendampingan, hingga penegakan hukum terhadap oknum pegawai BGN maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pada proses pengaktifan dapur MBG.

Baca Juga:  DBMSDA Kota Bekasi Klaim Telah Perbaiki 22 Ruas Jalan Rusak

BPKN juga meminta BGN menutup celah konflik kepentingan dengan memperketat sistem verifikasi digital serta melarang pertemuan tidak resmi antara pengelola dapur dan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kami meminta agar BGN menutup celah konflik kepentingan dengan memperketat verifikasi digital serta melarang pertemuan terselubung bagi pengelola dapur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mufti menegaskan BPKN-RI siap menerima pengaduan dari masyarakat maupun mitra yang menjadi korban dugaan penipuan terkait jual beli titik pengaktifan dapur SPPG. Menurutnya, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Ia juga mengingatkan bahwa BGN telah membuka layanan pengaduan resmi melalui hotline SAGI 127, selain kanal pengaduan khusus dan kepolisian setempat yang bekerja sama dengan Satgas MBG Polri.

Mufti menambahkan, kebijakan moratorium dan penataan ulang SPPG oleh BGN telah menimbulkan berbagai dampak terhadap mitra program. Dampak tersebut antara lain penundaan operasional dapur baru, penunggakan pembayaran, hingga munculnya protes akibat evaluasi ketat dalam pelaksanaan program MBG.

“Akibat kebijakan tersebut, sejumlah mitra kontraktor dan pengelola melaporkan ratusan proyek SPPG mangkrak serta penunggakan pembayaran dana operasional, yang memicu keluhan luas hingga aksi protes,” katanya.

Menurut Mufti, kebijakan moratorium pembangunan dapur MBG juga memunculkan kekhawatiran karena banyak mitra telah menggelontorkan investasi dalam jumlah besar, termasuk pembiayaan yang diperoleh melalui kredit perbankan.

Ia menilai apabila proses pengaktifan kembali dapur yang terdampak moratorium harus disertai pembayaran hingga puluhan juta rupiah kepada oknum tertentu, kondisi tersebut akan semakin membebani mitra.

“Jika pengaktifan kembali dapur yang sebelumnya terdampak moratorium harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah, tentu sangat merugikan mitra pemilik SPPG yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas menu Program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung
Ketua BPKN Siap Kawal Kebijakan Presiden Terkait Potongan Biaya Bagi Penyandang Disabilitas
Usung Tema “Bersatu, Berkarya, Membangun Negeri” Munas III PERJASI dan APTAKSINDO 2026 Siap Digelar 
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37 WIB

IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Ketua BPKN Siap Kawal Kebijakan Presiden Terkait Potongan Biaya Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Usung Tema “Bersatu, Berkarya, Membangun Negeri” Munas III PERJASI dan APTAKSINDO 2026 Siap Digelar 

Berita Terbaru

KDM saat menegur Camat Coblong Kota Bandung (Foto: ist)

Headline

IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:37 WIB