Terkait Kasus Sengketa Lahan Samsat, Gubernur NTB Kembali Disomasi

- Editor

Rabu, 6 Oktober 2021 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, yang di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER

Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, yang di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER

SUMBAWA, Mediakarya – Persoalan sengketa lahan Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa sepertinya bakal berbuntut panjang. Hal tersebut menyusul dengan adanya somasi ke-2 kepada Gubernur NTB selaku pemegang kebijakan atas persoalan lahan milik Pemprov NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat di Kabupaten Sumbawa.

Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, yang di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER yang berkedudukan Hukum tidak jauh Sebelahan dari kantor Samsat Sumbawa tersebut.

Surahman mengatakan bahwa upaya somasi ke-2 kali ini murni dilakukannya karna tidak ada tanggapan atau respon baik dari Pihak Pemprov NTB ataupun dari Pemda Sumbawa sendiri, karena merasa diabaikan oleh para pemangku kebijakan ungkapnya, sehingga Somasi ke-2 pun kami layangkan.

Terkait dengan persoalan hukum atas kepemilikan objek tanah yang ditempati oleh Pemerintah provinsi NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat Sumbawa pihaknya telah memegang bukti kuat atas kepemilikan yang sah dimata hukum.

“Bahkan saat ini ada kejanggalan bagi kami atas bukti yang menjadi dasar atas berdirinya kantor pelayanan Samsat Sumbawa ini, terindikasi bermuatan fiktif serta adanya persengkokolan yang bermuara kepada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi atas peralihan lahan milik kliennya, dalam hal ini akan kami buktikan minggu depan dengan memproses pidana secara langsung kepada para pelaku pengadaan tanah atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini,” kata Surahman, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:  Wabup Wondama: Penanganan HIV-AIDS Terabaikan Karena COVID-19

Surahman menegaskan, bahwa bukti kuat yang yang dimiliki oleh kliennya dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002, ini murni atas pemecahan Sertifikat Hak Milik induk (SHM awal).

Hingga saat ini, sambungnya, sertifikat hak milik dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa dilembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Dengan adanya semua alat bukti yang dimiliki oleh pemerintah saat ini, pihaknya telah melakukan analisa dan pengkajian yang mendalam dan disimpulkan bahwa terhadap bukti tersebut telah terjadinya peralihan dengan unsur melawan hukum.

“Ini sudah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku, maka dengan adanya perbuatan tersebut maka konsekuensinya harus kita proses secara hukum terutama indikasi pidananya sangat kelihatan, dan terkait dengan beberapa oknum yang telah melakukan persengkokolan tersebut kami baru mengantongi nama-namanya, insha Allah minggu depan secara langsung kami akan mengekspose serta melaporkan unsur pidananya ke Aparat Penegak Hukum secara langsung,” tegas Suherman.

Surahman menambahkan bahwa Somasi ke-2 selain tujuannya kepada Gubernur NTB, pihaknya juga memberikan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa. (Hnn)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:38 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB