JAKARTA, Mediakarya — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok mencermati secara serius berbagai pemberitaan, kajian akademik, serta pernyataan para ahli yang berkembang di masyarakat mengenai Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya galon berbahan polikarbonat.
Menurut Mufti, perbedaan pandangan mengenai keamanan BPA harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan bukti ilmiah. Masyarakat tidak boleh dibuat panik, tetapi pada saat yang sama prinsip kehati-hatian dalam perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan.
“BPKN tidak ingin masyarakat dihadapkan pada dua narasi ekstrem. Jangan sampai muncul anggapan bahwa seluruh galon polikarbonat pasti berbahaya. Namun, jangan pula muncul persepsi bahwa persoalan BPA sama sekali tidak perlu diperhatikan. Yang harus menjadi pegangan adalah standar keamanan, hasil pengujian ilmiah, pengawasan pemerintah, dan keterbukaan informasi kepada konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakaya Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pemberitaan menyampaikan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat masih berada dalam kondisi aman berdasarkan standar dan hasil kajian tertentu. Di sisi lain, terdapat pula kajian yang mendorong kehati-hatian terhadap potensi migrasi BPA dari bahan kemasan ke dalam pangan atau minuman.
Salah satu kajian akademik yang berkembang berasal dari Universitas Airlangga. Kajian tersebut menguji sejumlah sampel AMDK dan menyimpulkan bahwa kadar BPA yang ditemukan dalam sampel yang diteliti berada di bawah ambang batas yang digunakan dalam kajian, dengan tingkat risiko kesehatan yang dihitung sangat rendah.
“Kami menghargai kajian akademik yang dilakukan perguruan tinggi dan para peneliti. Namun, hasil satu penelitian tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang terhadap penelitian berikutnya.
Sebaliknya, temuan mengenai potensi risiko juga harus dibaca secara proporsional dengan memperhatikan metodologi penelitian, jumlah dan karakteristik sampel, tingkat paparan, serta standar keamanan yang digunakan,” jelas Mufti.
Masa Transisi Harus Diikuti Pengawasan Ketat
Mufti menegaskan, BPKN menghormati kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas yang menetapkan dan mengawasi standar keamanan pangan serta kemasan pangan.
Menurutnya, ketika pemerintah memberikan masa penahapan pemberlakuan ketentuan mengenai batas migrasi BPA, masa transisi tersebut harus dipahami sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian, bukan sebagai periode untuk mengurangi perlindungan terhadap konsumen.
“Justru selama masa transisi, pengawasan harus semakin diperkuat. Pemerintah harus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku. Pelaku usaha juga harus menggunakan masa transisi ini untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi, serta pengujian secara bertahap dan terukur,” tegasnya.
BPKN juga mendorong agar hasil pengujian terkait kandungan dan migrasi BPA dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.
Menurut Mufti, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk yang dikonsumsi.
“Jangan sampai konsumen hanya mengetahui bahwa sebuah produk dinyatakan aman, tetapi tidak mendapatkan informasi mengenai dasar pengujian, parameter yang digunakan, maupun bagaimana pengawasan dilakukan. Transparansi merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen,” katanya.
BPKN Dorong Basis Data Nasional
Lebih lanjut, BPKN mendorong pemerintah membangun basis data nasional mengenai keamanan kemasan pangan, termasuk data pengujian migrasi BPA pada AMDK.
Basis data tersebut, menurut Mufti, penting agar pemerintah, industri, akademisi, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat memiliki rujukan yang sama dalam melihat perkembangan keamanan kemasan pangan.
“Kami mendorong adanya data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perdebatan mengenai BPA tidak berhenti pada opini atau klaim antarpihak, tetapi benar-benar bertumpu pada data ilmiah dan hasil pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Industri Diminta Tidak Menunda Inovasi
Mufti juga meminta pelaku usaha AMDK tidak menjadikan masa transisi regulasi sebagai alasan untuk menunda inovasi.
Menurutnya, apabila teknologi dan bahan kemasan yang memiliki tingkat keamanan lebih baik telah tersedia dan secara teknis maupun ekonomis dapat diterapkan, pelaku usaha seharusnya mulai melakukan penyesuaian sejak dini.
“Semakin cepat industri melakukan inovasi dan penyesuaian, semakin baik bagi konsumen. Masa transisi seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan standar keamanan produk, bukan sekadar menunggu sampai batas waktu regulasi berakhir,” kata Mufti.
Ia menegaskan, prinsip utama yang harus dijaga adalah konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung risiko dari proses transisi regulasi.
Apabila dalam pengawasan ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, maka harus tersedia mekanisme koreksi, penghentian peredaran, penarikan produk apabila diperlukan, serta pemulihan hak konsumen secara jelas.
Masyarakat Diminta Tidak Panik
Di sisi lain, BPKN mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi isu BPA pada AMDK. Mufti mengatakan konsumen tetap dapat menggunakan produk yang memenuhi ketentuan dan standar keamanan yang berlaku. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan sehingga dapat membuat keputusan secara rasional.
“Kami meminta masyarakat tidak panik, tetapi juga tidak lengah. Konsumen harus mendapatkan informasi yang benar agar dapat menentukan pilihan secara sadar. Pemerintah dan pelaku usaha memiliki kewajiban memastikan keamanan produk yang beredar,” tuturnya.
Menurut Mufti, persoalan BPA tidak semata-mata menjadi persoalan antara pemerintah dan industri, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat atas pangan dan air minum yang aman.
Karena itu, BPKN akan terus mendorong penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan standar keamanan oleh pelaku usaha, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika regulasi semakin diperketat, perlindungan konsumen juga semakin kuat.
Jangan sampai terdapat kesenjangan antara standar di atas kertas dengan kondisi keamanan produk yang sesungguhnya di lapangan,” tegas Mufti.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian, transparansi, pengawasan berbasis bukti ilmiah, serta kepentingan terbaik konsumen harus menjadi fondasi dalam seluruh proses transisi kebijakan BPA pada AMDK.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya seberapa baik regulasinya dibuat, tetapi seberapa efektif regulasi tersebut melindungi konsumen. Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman, informasi yang benar, dan mekanisme perlindungan apabila hak-haknya dilanggar,” pungkasnya. ***









