JAKARTA,Mediakarya – Di tengah suasana duka atas berpulangnya almarhum Burhanuddin Bur Maras pada 18 Juli 2026, persoalan hukum baru justru menyelimuti keluarga ahli waris.
Anak kandung almarhum, Derek Prabu Maras, mendapati dugaan pemalsuan tanda tangan dan KTP dalam pengurusan berkas akta kematian sang ayah.
Didampingi tim kuasa hukumnya Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., dan Kliv Ombuh, S.H., pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata.
Dalam ranah pidana, kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait pencatutan dan penggunaan/penyebaran identitas tanpa izin.
Derek Prabu Maras menjelaskan kejanggalan ini bermula ketika Derek berniat mengurus surat kematian almarhum ayahnya melalui prosedur tingkat RT setempat.
Namun, langkah tersebut terhenti setelah pihak RT mengonfirmasi bahwa dokumen kematian telah terbit sejak awal Agustus lalu.
Penerbitan dokumen tersebut disinyalir menggunakan surat kuasa yang membubuhkan KTP serta tanda tangan yang diduga palsu atas nama Derek, yang diserahkan kepada seorang wanita berinisial S.
“Saya ke RT ternyata RT bilang udah dibikin surat kematian. Saya kaget, dia bilang udah ada surat kuasa dan udah diproses, udah jadi tanggal 5 Agustus. Padahal bapak meninggal 18 Juli 2026. Saya heran kok bisa, soalnya saya tidak kenal si orang itu. Ibu S ini saya tidak pernah ketemu, tidak pernah kasih kuasa, dan ada tanda tangan saya di situ. Berarti dipalsukan! Maaf ya, tapi itu pidana, dan saya akan bawa ini ke ranah hukum,” tegas Derek di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Saya berkali-kali minta surat kematian dari Rumah Sakit Siloam TB Simatupang saja sulit untuk membuat akta kematian Pak bur Maras, kok justru orang ini ( Ibu S ) punya dokumen lengkapnya, Tiba-tiba RT setempat memberi tahu bahwa menurut kelurahan Pondok Pinang, akta tersebut sudah diterbitkan dan sudah di urus lengkap dengan surat kuasa dan KTP Derek Maras diambil oleh pelaku ibu S,” paparnya.
Di sisi lain, Derek bersama tim hukum mengaku dipersulit oleh pihak Rumah Sakit Siloam TB Simatupang saat meminta salinan atau surat keterangan kematian resmi, dengan alasan berkas telah diserahkan kepada pihak lain.
Tim kuasa hukum mensinyalir adanya iktikad tidak baik di balik percepatan pengurusan dokumen tersebut, yakni dugaan untuk menguasai aset warisan almarhum secara sepihak.
Aset yang menjadi objek sengketa mencakup sebidang tanah dan bangunan, hingga kepemilikan saham di sejumlah entitas bisnis seperti PT Ratu Prabu Energi Tbk, PT Ratu Prabu, PT Lekom Maras, dan PT Pumpa Cakrawala Mulia (PCM), dan PT FEL Indonesia yang berjumlah fantastis.
Yuli Yanti Hutagaol menyayangkan tindakan oknum yang dinilainya tega memanfaatkan momen berduka keluarga demi kepentingan tertentu.
“Di saat nuansa berduka, kok bisa? Kok tega-teganya tanda tangan pak Derek dan KTP beliau itu ada di Dukcapil. Ada fotonya si Ibu S ini. Kami tim kuasa hukum diminta pak Derek untuk segera melaporkan hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia. Mohon kepada kepolisian agar laporan-laporan Pak Derek itu segera diproses, karena setelah kematian Pak Bur aja masih ada lagi modus yang sama seperti ini,” ujar Yuli.
Sementara itu, Kliv Ombuh, S.H., menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum telah melayangkan surat resmi dan menjadwalkan pertemuan guna meminta klarifikasi langsung dari pihak rumah sakit terkait prosedur penyerahan berkas kematian tersebut.
“Sudah bersurat resmi kita ke Rumah Sakit Siloam, dan mungkin ada pertemuan nanti di hari ini jam 2, untuk kita lihat apa penjelasan dari pihak rumah sakit. Kira-kira begitu,” terang Kliv Ombuh, S.H
Kasus pemalsuan dokumen akta kematian dan dugaan pelanggaran UU Data Pribadi ini kian memperpanjang rentetan sengketa hukum yang dialami Derek Prabu Maras.
Sebelumnya, pihak Derek juga tengah memperjuangkan hak atas dugaan pemalsuan jaminan aset bernilai besar di perbankan, kejanggalan proses pencopotan jabatan oleh notaris, hingga hilangnya kepemilikan saham bernilai ratusan miliar rupiah. Pihak tim hukum memastikan akan mengawal seluruh proses hukum ini hingga tuntas.











