JAKARTA, Mediakarya – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga terkait dugaan pemerasan dalam seleksi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru menjadi sorotan kalangan akademik.
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini menilai bahwa kasus tersebut merupakan puncak dari gunung es dari sengkarut sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
“Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi. Sehingga ke depan kami berharap agar jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,” ujar Prof. Didik seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Ahad (23/8/2026).
Dia menduga bahwa praktik tersebut dilakukan dengan sangat terpaksa lantaran anggaran pendidikan dicabik-cabik sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
“Akhirnya pihak kampus membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut,” kata Prof Didik.
Ekonom INDEF ini menyarankan agar PTN dikembalikan kepada peran dan fungsi dasarnya. Sebab, PTN adalah lembaga pemerintah dan kembali lagi ke jalur pemerintah.
“UUD 45 sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana 600-700 trilyun rupiah. Jadi jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya,” imbaunya.
Lebih lanjut, jalur mandiri yang ada saat ini banyak versi dan diterapkan berbeda di ratusan atau ribuan jurusan. Selain jalur penerimaan mahasiswa baru secara nasional melalui SNBP prestasi akademik, SNBP prestasi nonakademik dan SNBT/UTBK, PTN membuat lebih selusin jalur penerimaan mahasiswa baru Mandiri berbasis nilai UTBK,
“Seperti, jalur Mandiri berbasis tes yang diselenggarakan PTN, Mandiri berbasis rapor/prestasi, Mandiri prestasi/akademik unggul, Mandiri prestasi olahraga dan seni, Mandiri internasional/asing, Mandiri afirmasi/daerah tertentu dan banyak lagi. Jalur penerimaan mahasiswa baru dengan cara yang masif seperti “pukat harimau” yang rakus,” tandas Prof Didik.
Prof Didik mengungkapkan, bahwa selama ini, kebebasan yang diberikan kepada PTN sudah di luar batas dan dijalankan semaunya.
Saat ini, PTN dengan bebas membuat kreasi belasan jalur mandiri dan mengeruk mahasiswa baru sebesar-besarnya sampai 20-23 ribu per tahun per PTN. Hal itu, terkait dengan pengumpulan dana masyarakat, yang meliputi sekitar 700 ribu mahasiswa baru seluruh PTN.
“Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai triliunan rupiah. Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar. Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan makin ruwet lagi ditambah dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan tarif berbeda-beda, yang ditetapkan sesuai selera masing-masing PTN.
Prof Didik juga mengungkapkan, puluhan PTN yang melakukan praktik penerimaan mahasiswa baru dengan pola yang dilakukan oleh Unsoed, akan sulit dikontrol. “Sehingga tidak ada cara lain selain melakukan perbaikan tata kelola, dengan menyederhanakan, terdesentralisasi secara regional tetapi dapat dikontrol oleh kementrian Diktisaintek,” terang Prof Didik.
Selain itu, Prof Didik juga menyarankan agar jalur mandiri yang sudah bejalan dan melibatkan triliunan dana masyarakat perlu audit investigasi sebab jalur ini dinilai banyak sisi gelapnya.
“Kasus di Unsoed jelas terjadi pada jalur Mandiri dan oknum yang ditangkap berkaitan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dan penerimaan gratifikasi,” ujarnya.
Untuk itu, Prof Didik mendorong pemerintah agar melakukan audit investigasi, terhadap kampus PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar, seperti Universitas Brawijaya dan UNESA (20-23 ribu mahasiswa baru per tahun).
Dalam kaitan ini, Komisi X DPR RI diminta untuk menugaskan BPK melakukan audit investigasi mulai dari 2 kampus ini dan menyusul lainnya.
Dia juga menyinggung adanya sejumlah PTN besar menjalankan praktik tersebut dengan menarik mahasiswa sangat besar, yang di luar kepantasan.
“Saya pernah menyebut di rapat DPR, bandingkan saja dengan harvard total mahasiswanya saja hanya 22-23 ribu. Karena diberi kebebasan semaunya, PTN bertindak di luar batas setahun menerima mahasiswa lebih besar dari jumlah seluruh mahasiswa kampus besar nomor 1 di dunia,” katanya.
“Dengan perilaku PTN seperti ini, maka kebebasan di jalur mandiri, penetapan UKT, tawar menawar iuran IPI, yang ditentukan semau gue, berpeluang menciptakan pasar gelap,” tabahnya.
Prof Didik menyebutkan, bahwa pungutan liar pejabat, makelar atau perantara mudah timbul dari transaksi yang tidak ada standarisasi dan ruwet seperti itu.
“Kami menduga bahwa kasus tersebut tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktek dan sistem seperti ini. Karena itu, audit investigasi oleh BPK atau BPKP sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kedalaman penyakit ini,” jelasnya.
Oleh karenanya Prof Didik mendesak kepada pemerintah segera menghentikan jalur mandiri atau tepatnya ditransformasikan tetap terdesentrasisasi menjadi jalur regional (kumpulan PTN di wikayah barat, tengah dan timur) tetapi tidak dilakukan bebas sesuka-sukanya oleh PTN.
“Karena PTN adalah lembaga negara maka harus ada peran Kementrian Diktisaintek secara proporsional tapi signifikan. Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah orang diamankan dalam kasus OTT KPK di Unsoed atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Pihak KPK telah mengonfornasi bahwa permasalahan tersebut merupakan cermin dari sengkarut seleksi pemerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan total 14 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, keenam orang tersangka yang ditangkap KPK telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Adt)











