JAKARTA, Mediakarya – Ketua Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Iskandar Saefullah, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Panji Gumilang alias Abu Toto.
Iskandar menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 10 Juni 2026 tersebut harus segera direalisasikan. “Kami meminta agar agar Kejari Indramayu segera mengeksekusi aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, dan dana agar diserahkan kepada YPI sebagai badan hukum yang sah. Karena itu bukan milik pribadi Panji Gumilang maupun pengurus lama. namun aset tersebut milik umat,” ujar Iskandar dalam keterangannya Jumat (21/8/2026).
Iskandar menjelaskan bahwa Panji Gumilang saat ini masih menduduki posisi struktural sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun. Namun, untuk kepengurusan di dalam badan hukum yayasan, posisinya telah dinonaktifkan sementara waktu.
Langkah penonaktifan tersebut diambil demi pembenahan tata kelola keuangan yang transparan sesuai Undang-Undang Yayasan, sekaligus mencegah Panji Gumilang kembali terseret persoalan hukum di kemudian hari.
Dari hasil audiensi di dalam PN Indramayu, perwakilan pengadilan dan kejaksaan menyambut baik aspirasi tersebut serta bersedia mengakomodasi tuntutan dari pengurus YPI.
Seluruh aset yang dieksekusi nantinya ditargetkan murni untuk pemeliharaan fasilitas Ma’had Al Zaytun dan keberlanjutan studi para santri.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam kepengurusan baru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (18/8/2026).
Massa mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdussalam Panji Gumilang.
Ketua YPI, Iskandar Saefullah, menegaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi ini adalah memastikan seluruh aset yang disita dikembalikan kepada YPI sebagai institusi badan hukum. Pihaknya menolak keras jika aset-aset tersebut dialihkan ke rekening pribadi Panji Gumilang maupun jajaran pengurus yayasan yang lama.
“Kami ingin memastikan aset tersebut dikembalikan kepada YPI sebagai badan hukum, bukan ke rekening pribadi Panji Gumilang maupun pengurus yayasan lama,” ujar Iskandar di sela-sela aksi.
Panji Gumilang Sudah Nonaktif
Di tengah jalannya aksi, Iskandar turut mengklarifikasi status terkini Panji Gumilang di lingkungan pondok pesantren. Ia menjelaskan bahwa Panji Gumilang secara kultural masih diakui sebagai Syekh atau pimpinan Ma’had Al-Zaytun. Kendati demikian, yang bersangkutan saat ini dinonaktifkan sementara waktu dari struktur legal yayasan guna mengantisipasi adanya persoalan hukum baru.
Iskandar menegaskan bahwa pengurus baru menjamin bahwa aset-aset yang berhasil dieksekusi nantinya akan dialokasikan penuh untuk kebutuhan operasional, perawatan, serta keberlanjutan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, bukan untuk kepentingan perorangan. Pihak yayasan juga berharap konflik internal yang sempat terjadi dapat segera diselesaikan melalui jalan damai.
Aksi penyampaian aspirasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat. Agenda unjuk rasa ditutup dengan pelaksanaan doa bersama oleh pengurus YPI dan massa aksi demi kebaikan serta masa depan Pondok Pesantren Al-Zaytun. (Red)











