Oleh: Ryo Disastro
Mendalami dan meneruskan sambil menyempurnakan. Inilah kerja raksasa Kelas Kejeniusan Pemikiran Ekonomi Politik Pancasila. Semua terlihat di sesi ketiga. Pada sesi kali ini, peserta membahas perbandingan pemikiran ekonomi politik antara Mohammad Hatta, Dawam Rahardjo, dan Ichsanuddin Noorsy.
Perbandingan pemikiran ekonomi politik ini penting dilakukan supaya kita lebih memahami latar belakang pemikiran (background assumption) dari ketiga pemikir tersebut dan gagasan ekonomi politik yang dihasilkannya.
Sebagai pengampu materi, Ichsanuddin Noorsy sendiri berusaha objektif dalam menilai pemikiran dua pemikir ekonomi pendahulunya. Ia membuat matriks perbandingan yang cukup detail dan komprehensif. Bagi peserta, pendekatan ini menarik karena membuat kami seolah mendapatkan aliran pengetahuan dari tiga pemikir besar ekonomi nasional dalam satu ruang dan pada saat yang sama. Bukan sekadar mengetahui apa yang mereka pikirkan, tetapi juga memahami dari mana pemikiran itu berangkat dan ke mana ia diarahkan.
Dalam perbandingan tersebut, Mohammad Hatta tampil sebagai seorang pengkritik kapitalisme. Hatta menilai bahwa kapitalisme telah gagal dalam mensejahterakan rakyat. Di sisi lain, Hatta memperkenalkan koperasi kepada kita untuk dipraktikkan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Sayangnya, koperasi di Indonesia tidak atau belum menampakkan hasil yang sejalan dengan cita-cita Hatta hingga saat ini.
Dawam Rahardjo adalah seorang ekonom yang beraliran sosialisme. Ekonomi kerakyatan menjadi haluan besarnya. Dawam menekankan pentingnya peran negara dalam ekonomi, namun juga menekankan bahwa peran negara tidak boleh lebih besar daripada rakyat sebagai subjek ekonominya. Di sini terasa latar belakang Dawam yang lama berkiprah dalam tekanan era Orde Baru, sebuah pengalaman yang turut membentuk perhatian dan pemikirannya mengenai relasi negara, masyarakat, dan ekonomi.
Berbeda dari dua pendahulunya, Ichsanuddin Noorsy menekankan pentingnya arsitektur sistem ekonomi nasional melalui konfigurasi konstitusi yang konsisten, yang disusun mulai dari Undang-Undang Dasar hingga aturan-aturan yang berada di bawahnya. Noorsy mengingatkan bahwa konsistensi ini penting karena masih terdapat banyak sekali temuannya dalam kajian ekonomi konstitusi, di mana aturan-aturan ekonomi di bawah UUD 1945 tidak merujuk atau bahkan berlawanan dengan UUD 1945 itu sendiri. Misalnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mempelajari perbandingan pemikiran ekonomi seperti ini menjadi penting karena tidak ada pemikiran yang lahir di ruang hampa. Setiap pemikiran memiliki asumsi dasar tentang manusia, negara, pasar, kepemilikan, keadilan, dan tujuan pembangunan. Dengan memahami background assumption seorang pemikir, kita tidak hanya menghafalkan gagasannya, tetapi dapat memahami mengapa ia sampai pada kesimpulan tertentu.
Dari sinilah kita bisa melihat bahwa perbedaan pemikiran bukan selalu soal siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan tentang bagaimana masing-masing pemikir membaca realitas dan menawarkan jalan keluar terhadap persoalan bangsa. Perbandingan juga membuat kita lebih kritis dalam membaca berbagai gagasan ekonomi yang datang dari luar, termasuk gagasan yang sering diterima begitu saja sebagai kebenaran universal.
Pada titik inilah kelas Kejeniusan Pemikiran Ekonomi Politik Pancasila menjadi relevan. Kelas ini tidak sedang mengajak peserta mencari satu pemikiran untuk kemudian menolak pemikiran lainnya. Justru melalui perbandingan, peserta diajak melihat kekuatan, keterbatasan, konteks, dan konsekuensi dari setiap pemikiran.
Dari Hatta kita belajar tentang kritik terhadap kapitalisme dan pentingnya koperasi. Dari Dawam kita belajar tentang ekonomi kerakyatan dan relasi yang proporsional antara negara dan rakyat. Dari Noorsy kita diajak melihat bahwa gagasan ekonomi juga membutuhkan arsitektur hukum dan konstitusi yang konsisten. Ketiganya memberikan perspektif berbeda yang dapat menjadi bahan baku untuk membangun pemikiran ekonomi politik Indonesia yang lebih matang.
Dan perjalanan itu masih panjang. Kelas Kejeniusan Pemikiran Ekonomi Politik Pancasila baru memasuki sesi ketiga dari tujuh sesi yang direncanakan. Artinya, masih ada empat sesi berikutnya untuk membongkar, menguji, mempertemukan, dan memperkaya berbagai pemikiran yang menjadi fondasi bagi lahirnya ekonomi politik Pancasila.
Bagi saya, keberlanjutan kelas ini bukan sekadar keberlanjutan sebuah kegiatan belajar. Ia adalah proses membangun komunitas epistemik—ruang tempat gagasan dipertukarkan, diuji, dikritik, dan kemudian ditumbuhkan menjadi pengetahuan yang memiliki keberpihakan pada kepentingan bangsa.
Di kelas ini sesungguhnya kita tidak sedang belajar ekonomi hanya untuk mengetahui bagaimana uang bergerak, bagaimana pasar bekerja, atau bagaimana pertumbuhan ekonomi dihitung. Kita sedang belajar untuk memahami bagaimana seharusnya sebuah bangsa mengatur sumber dayanya, menentukan arah ekonominya, dan memastikan bahwa pembangunan membawa manusia menuju kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.
Sebelum kita mengubah sistem ekonomi, kita harus terlebih dahulu memahami cara berpikir yang melahirkan sistem tersebut. Dan, sebelum membangun ekonomi politik Pancasila, kita perlu berani membaca kembali pemikiran para pendahulu, mengujinya dengan realitas hari ini, lalu menemukan jalan kita sendiri sebagai bangsa.
Penulis: Peneliti Senior Ekopol di Nusantara Centre.











