APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

- Editor

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulasn asap di sejumlah titik di Kalimantan (Foto: Antara)

Kepulasn asap di sejumlah titik di Kalimantan (Foto: Antara)

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) diminta untuk memunjukkan komitmennya dalam menindak tegas dan keras terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa toleransi, baik perorangan maupun korporasi.

Penegakan hukum jangan hanya menyasar pelaku lapangan atau petani kecil, tetapi juga terhadap pemegang konsesi atau perusahaan yang terlibat.

Tidak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional perusahaan, gugatan perdata untuk biaya pemulihan lingkungan, serta proses pidana oleh kepolisian

Hak tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan karena kelalaian diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku yang melanggar diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Menanggapi maraknya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan hutan, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono ikut angkat bicara. Dia pun menyebut sekitar 30 entitas korporasi sedang diproses karena terindikasi melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Terhadap pelanggaran, sanksi perlu diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk sanksi administratif dan kewajiban rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan.

“Yang pertama, kalau kategori perusahaan kawasan hutannya ini adalah kategori ringan atau kategori sedang, maka ada ketentuan yang namanya tindak administrasi,” ujar Riyono dalam diskusi  Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga:  Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir

Ia menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif sektor kehutanan pada 2025 mencapai hampir Rp1,5 triliun. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada penerimaan negara semata.

“Dan kita minta bukan hanya PNBP, karena sanksi selama ini mereka enggak ada sanksi administrasi yang kemudian harus mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak, sekarang ada,” tegasnya.

Riyono juga mendorong tindakan tegas terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran secara sengaja maupun berulang. Menurutnya, perusahaan yang telah dikenai sanksi tidak seharusnya dapat kembali menjalankan aktivitas serupa hanya dengan mengganti nama perusahaan.

Di sisi lain, ia menilai keterlibatan masyarakat perlu diperkuat dalam pengawasan dan pencegahan karhutla. Selain itu, penyelesaian kebijakan One Map Policy penting untuk memperjelas batas dan fungsi kawasan hutan.

“Pelibatan masyarakat ini menjadi kunci untuk kemudian bagaimana akar kebakaran hutan ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga mendorong penguatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini. Menurutnya, kondisi yang terjadi sepanjang 2026 perlu menjadi perhatian pemerintah karena ancaman karhutla diperkirakan dapat meningkat pada 2027 seiring kondisi musim kering yang dipengaruhi siklus El Niño.

“Ini 2026 dan nanti puncaknya ini belum puncak teman-teman, ini puncaknya 2027,” tuturnya.

Riyono menilai pemerintah tidak boleh menunggu kebakaran meluas untuk melakukan penanganan. Mitigasi perlu diperkuat melalui pemetaan kawasan rawan, peningkatan pengawasan, serta penguatan sumber daya manusia penjaga hutan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
Komisi XIII DPR RI Dukung Penertiban WNA yang Langgar Aturan Hukum Keimigrasian
Prabowo Kumpulkan Jajaran Kabinet di Hambalang Bahas Situasi Nasional
Polri Dapat Tambahan Anggaran 66 Triliun Tahun Anggaran 2027
KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih
Demo Masyarakat Pati Berujung Korban, Kapolri Didesak Copot Kapolda Metro Jaya
Di Bawah Kepemimpinan Bahlil, Marwah Golkar Kian Meredup

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

Rabu, 2 September 2026 - 09:33 WIB

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati

Rabu, 2 September 2026 - 06:29 WIB

Komisi XIII DPR RI Dukung Penertiban WNA yang Langgar Aturan Hukum Keimigrasian

Rabu, 2 September 2026 - 00:34 WIB

Prabowo Kumpulkan Jajaran Kabinet di Hambalang Bahas Situasi Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 00:26 WIB

Polri Dapat Tambahan Anggaran 66 Triliun Tahun Anggaran 2027

Berita Terbaru

Para tokoh pendiri bangsa (Foto: Ist)

Opini

UUD 1945 Cetak Biru Indonesia

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:54 WIB