KAB. BEKASI, Mediakarya – Perselisihan batas tanah antara pengelola salah satu klaster perumahan di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dengan seorang warga pemilik lahan yang berbatasan langsung, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Desa Tamansari, Jahi Hidayat, mengatakan bahwa pihak pemerintah desa telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.
“Pemerintah Desa telah memfasilitasi untuk mediasi. Alhamdulillah tadi kedua belah pihak sudah ada kesepakatan,” kata Jahi di Kantor Desa Tamansari, Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan, surat kesepakatan bersama antara kedua pihak telah ditandatangani sehingga permasalahan tersebut dinyatakan selesai. “Sudah clear,” tegas Jahi.
Sementara itu, kuasa hukum warga pemilik lahan, Jamaluddin Mansyur SH, menjelaskan bahwa awal mula persoalan ini terjadi ketika pihak klaster membangun tiang tembok pembatas di lokasi lahan kliennya. “Alhamdulillah sudah selesai mediasi, para pihak menyadari bahwa ini miskomunikasi,” kata Jamaluddin.
Dia menjelaskan, kesalahan pemasangan patok tersebut diduga bermula ketika pihak pengembang perumahan memerintahkan kontraktor untuk melaksanakan pengukuran lahan. Namun, kontraktor tersebut belakangan hilang jejak atau kabur, sehingga diduga menjadi penyebab kekeliruan letak patok yang dipasang.
“Nah, diduga kuat kontraktor tersebutlah yang memang dugaannya salah pasang patok gitu. Kemudian untuk PLN sendiri yang kemarin memasang tiang, itu sudah dicabut tiangnya, dan itu memang miskomunikasi saja,” tutup Jamaluddin. (Supri)











