Motif Politik di Balik Kursi Kosong dan Hak Moral Rakyat yang Terluka

- Editor

Kamis, 3 September 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Pamekasan (Foto: Ist)

Kantor DPRD Pamekasan (Foto: Ist)

Analisis Kritis Ketidakhadiran Massal Anggota DPRD Pamekasan

Oleh: Dr. Adi Suparto, dan Tim Penyelaras

Ketika hampir seluruh anggota DPRD memilih tidak hadir, atau hadir fisik namun menolak menandatangani daftar hadir, pada sidang yang membahas pertanggungjawaban ratusan miliar rupiah uang rakyat, tentu ada alasan di baliknya. Berikut dugaan motif politik yang paling mendasar dan paling mungkin terjadi:

1. Boikot Politik sebagai Alat Tekan Terhadap Eksekutif 

Ini adalah dugaan yang paling kuat. Anggota DPRD, terutama dari partai-partai koalisi, mungkin sedang memiliki perselisihan politik yang belum tuntas dengan Bupati atau jajaran eksekutif. Ketidakhadiran itu bukan sekadar lupa atau sibuk, itu adalah pesan tegas: “Kami tidak akan membiarkan sidang berjalan selama persoalan kami belum dipenuhi.” Raperda pertanggungjawaban APBD dijadikan “sandera” untuk memaksa eksekutif memenuhi tuntutan politik tertentu, entah itu soal pembagian kursi, proyek, atau keputusan strategis yang sedang diperdebatkan.

2. Menghindari Pertanggungjawaban yang Beresiko 

Ada kemungkinan besar anggota DPRD tidak ingin terlibat dalam pengesahan laporan keuangan yang berpotensi bermasalah. Jika di dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025 terdapat hal-hal yang mencurigakan, penyimpangan, atau kelemahan yang bisa dipertanyakan; maka hadir dan menyetujui berarti ikut bertanggung jawab. Tidak hadir = tidak perlu memutuskan = tidak perlu bertanggung jawab. Ini adalah sikap menghindari risiko, ingin tetap aman di posisi, tapi tidak berani menandatangani hal yang bisa merugikan diri sendiri di kemudian hari.

3. Tolak Ukur Kekuassan di Tubuh Lembaga Sendiri 

Ketua DPRD menyebut ada “persoalan yang belum tuntas”, bisa jadi itu soal kepemimpinan, pembagian tugas, atau kekuasaan di internal DPRD sendiri. Ketidakhadiran massal bisa menjadi cara untuk melemahkan ketua, menekan pimpinan, atau menunjukkan bahwa kekuasaan sesungguhnya berada di tangan mayoritas yang bisa mematikan sidang kapan saja. Rakyat menjadi saksi bahwa lembaga itu bisa lumpuh karena perselisihan internal, dan itu dilakukan secara sadar.

4. Mengabaikan Amanah Karena Merasa Aman 

Yang paling mendasar dan paling menyakitkan: mereka merasa tidak perlu takut. Tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakhadiran. Tidak ada mekanisme yang otomatis mengurangi hak atau gaji mereka jika tidak hadir. Tidak ada ancaman pemakzulan. Maka muncul rasa aman yang berlebihan; “biarpun tidak hadir, jabatan tetap aman, hak tetap diterima, rakyat tak bisa berbuat apa-apa.” Itu bukan lagi ketidakhadiran, itu adalah pengabaian sadar atas amanah.

Abai Terhadap Amanah Rakyat, Bukan Sekedar Tidak Hadir

Ketidakhadiran dalam sidang pertanggungjawaban APBD bukan pelanggaran ringan. Ini adalah pengabaian terhadap tiga amanah pokok yang diemban atas nama rakyat:

  • Amanah Pengawasan: Tugas utama DPRD adalah mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak hadir saat laporan keuangan dibahas, maka fungsi pengawasan itu dimatikan secara sengaja. Ratusan miliar rupiah dikelola tanpa ada yang memeriksa.
  • Amanah Pengambilan Keputusan: Sidang paripurna adalah tempat keputusan diambil. Jika kuorum sengaja tidak dipenuhi, maka keputusan penting ditunda tanpa batas waktu. Rakyat tidak tahu ke mana uang mereka pergi.
  • Amanah Keterbukaan: Rakyat berhak mengetahui pertanggungjawaban pemimpin daerah. Ketika sidang terus ditunda karena ketidakhadiran anggota, maka informasi itu ditutup rapat. Itu sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat.

Ada perbedaan besar antara “tidak bisa hadir” dan “memilih untuk tidak hadir padahal bisa”. Yang pertama adalah keterpaksaan. Yang kedua adalah pilihan sadar, dan pilihan itu bernama pengkhianatan terhadap amanah.

Hak-Hak Moral Rakyat yang Sedang Dilanggar

Rakyat tidak hanya punya hak memilih, rakyat punya hak moral yang tak bisa dicabut oleh siapa pun, dan hak-hak ini sedang dilanggar:

Hak Mengetahui

Rakyat berhak mengetahui secara transparan, lengkap, dan tepat waktu ke mana setiap rupiah uang daerah mengalir. Menunda sidang pertanggungjawaban berarti menahan informasi yang seharusnya milik publik. Ini bukan urusan internal DPRD, ini urusan publik.

Baca Juga:  Defensif, Overprotektif dan Konspiratif Merespon Gugatan Ijazah Palsu

Hak Mengawasi dan Mengevaluasi

Rakyat memilih wakil rakyat bukan untuk dijadikan penonton, melainkan untuk menjadi pengawas yang tajam dan tegas. Jika wakil rakyat tidak hadir saat pengawasan paling dibutuhkan, maka rakyat kehilangan mata dan telinga mereka di dalam lembaga.

Hak Mempertahankan Kepentingan

Kepentingan rakyat harus selalu diutamakan di atas kepentingan partai, kelompok, maupun perorangan. Ketika anggota DPRD memilih tidak hadir karena persoalan internal, maka kepentingan rakyat dikorbankan demi kepentingan politik pribadi dan kelompok. Itu pelanggaran moral yang paling berat.

Hak Diperlakukan dengan Jujur dan Janggung Jawab

Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang jujur, hadir, dan bertanggung jawab. Jabatan itu bukan hak milik pribadi, itu pinjaman dari rakyat. Dan barang pinjaman itu harus dijaga, bukan diabaikan.

Sikap Rakyat yang Wajib Dilakukan, Kecewa Tapi Tidak Berpasif

Kekecewaan rakyat adalah hal yang wajar, justru itu tanda bahwa rakyat masih peduli. Tapi kekecewaan saja tidak cukup. Ada sikap konkret yang wajib diambil:

1. Menyamoaikan Kekecewaan Secara Terbuka dan Santun 

  • Sampaikan secara terbuka kepada para anggota DPRD: “Kami kecewa. Kami memilih Anda untuk hadir, bukan untuk absen. Kami butuh pertanggungjawaban, bukan penundaan.”
  • Bukan dengan kemarahan atau kekerasan, tapi dengan ketegasan yang tenang. Karena yang diperjuangkan adalah kebenaran, bukan emosi.
  • Gunakan saluran resmi: surat terbuka, media sosial yang terukur, pertemuan dengan perwakilan fraksi, dan dialog publik. Suara rakyat yang teratur dan terukur justru lebih didengar daripada keributan.

2. Menuntut Penerapan Sanksi yang Ada

  • Tanyakan secara resmi: Apa sanksi bagi anggota yang berulang kali tidak hadir tanpa alasan sah? Setiap DPRD punya tata tertib, biasanya ada pemotongan hak kehadiran, teguran tertulis, hingga pemakzulan jika berulang-ulang.
  • Jika tata tertib ada tapi tidak diterapkan, maka itu pelanggaran pimpinan DPRD yang membiarkan aturan tidak berjalan. Tuntut penerapan aturan itu secara adil dan tegas.

3. Menjadi Pengingat Terus-Menerus Hingga Sidang Berjalan 

  •  Jangan berhenti bertanya: Kapan sidang dilanjutkan? Siapa yang tidak hadir? Apa alasannya? Kapan rakyat mendapat jawaban?
  • Tekan terus agar sidang tidak hilang begitu saja. Pastikan pertanggungjawaban APBD tetap dibahas, tetap disidangkan, dan tetap diketahui oleh seluruh masyarakat.

4. Menjadi Pemilih yang Lebih Kritis di Masa Mendatang

  •  Ini pelajaran paling berharga: jangan hanya melihat janji saat kampanye, lihat kehadiran, keberanian, dan keteguhan hati saat menjabat.
  • Catat nama-nama yang sering tidak hadir. Catat nama-nama yang menghindari sidang penting. Catat nama-nama yang lebih mementingkan politik internal daripada uang rakyat. Itu adalah catatan rakyat, dan catatan itu akan menjadi pertimbangan paling jujur di pemilihan berikutnya.

Kecewa Tapi Tidak Pasrah

Motif politik apa pun yang terjadi di balik kursi kosong itu, satu hal yang tak bisa dibantah: rakyat yang dikorbankan. Entah itu boikot, menghindari tanggung jawab, atau perselisihan internal, semuanya sama-sama merugikan rakyat yang menunggu kejelasan keuangan daerahnya.

Rakyat punya hak moral untuk mengetahui, untuk diawasi, untuk diprioritaskan, dan untuk diperlakukan dengan jujur. Ketika hak-hak itu dilanggar; rakyat berhak kecewa, berhak bertanya, berhak menuntut perubahan. Tapi rakyat tidak berhak menyerah atau diam. Karena menyerah berarti membiarkan ketidakbenaran berlanjut. Diam berarti menyetujui ketidakhadiran itu.

Kursi itu bukan milik mereka yang duduk di atasnya. Itu kursi rakyat. Dan jika mereka tidak sanggup menjaganya, rakyat berhak mengingatkan, menuntut, dan pada akhirnya memilih pengganti yang lebih pantas duduk di sana.

Kecewa itu wajar. Tapi dari kekecewaan itu lahir kesadaran, dan dari kesadaran itu lahir kekuatan untuk mengembalikan amanah itu ke jalurnya.

Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

NU dan Landscape Demokrasi
BANK Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS
UUD 1945 Cetak Biru Indonesia
Tangisan di Depan Makam Pendiri NU: Peringatan agar Kemenangan Tidak Dibeli Dengan Harga Kemurnian
301 Profesor Turun Gunung: Pertahankan Arah dan Kemurnian Jalur Ilmiah
Dua Jalan Kemandirian Ekopol Negara Kita
NU: Antara Kesatuan yang Berubah Bentuk dan Perserikatan yang Tetap Padu
Ekonomi Politik NU dan Pesantren

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:42 WIB

NU dan Landscape Demokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

BANK Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS

Kamis, 3 September 2026 - 09:54 WIB

UUD 1945 Cetak Biru Indonesia

Kamis, 3 September 2026 - 07:42 WIB

Motif Politik di Balik Kursi Kosong dan Hak Moral Rakyat yang Terluka

Rabu, 2 September 2026 - 21:57 WIB

Tangisan di Depan Makam Pendiri NU: Peringatan agar Kemenangan Tidak Dibeli Dengan Harga Kemurnian

Berita Terbaru

Headline

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Jumat, 4 Sep 2026 - 06:48 WIB

Kantor Pusat PBNU di Jakarta (Foto: Istimewa)

Headline

NU dan Landscape Demokrasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 03:42 WIB

Ekonomi & Bisnis

BANK Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:00 WIB