Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

- Editor

Jumat, 4 September 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Tawaf jamaah haji di Masjidilharam Mekkah (Foto: Ist)

Suasana Tawaf jamaah haji di Masjidilharam Mekkah (Foto: Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Kunjungan Presiden Oktober 2023, Permintaan Alih Kuota, dan Kerugian Negara Ratusan Miliar. Fakta yang Terungkap di Pengadilan

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba semakin mengungkap lapisan fakta yang mendasar. Apa yang semula kabar gembira, tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, kini berubah menjadi perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.

Rangkaian peristiwa ini tidak terjadi dalam satu ruang rapat semata. Ia bermula dari perjalanan kenegaraan Oktober 2023, melibatkan nama-nama pejabat tinggi, dan keputusan-keputusan yang diambil tanpa prosedur yang memadai, dan dampaknya dirasakan pada musim haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut sebagai saksi, serta mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ahmad Bahiej, yang mengungkapkan fakta paling mencolok; keduanya membuktikan bahwa jejak peristiwa ini lebih luas dan lebih mendalam daripada yang diketahui sebelumnya.

Kuota Tambahan 20.000 dan Peran Dito Ariotedjo

Berdasarkan laporan Kompas.com, kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023 menjadi titik awal pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024. Dalam kunjungan tersebut, hadir pula Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu. Kuota tambahan itu seharusnya menjadi berkah bagi ribuan jemaah yang telah lama menunggu giliran; terlebih untuk musim haji yang akan datang.

Namun kenyataannya, dari 20.000 kuota itu terjadi pergeseran peruntukan yang kemudian merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kehadiran Dito Ariotedjo dalam rombongan tersebut dan statusnya sebagai saksi dalam perkara ini menunjukkan bahwa pembahasan kuota tambahan itu berlangsung di tingkat tertinggi. Pertanyaan yang tak terelakkan muncul: apa yang disepakati saat itu, dan mengapa pemberian yang mulia itu berubah arah setelah tiba di tanah air, sehingga merugikan jemaah yang seharusnya berangkat pada musim haji 2024?

Fuad Hasan Masyhur: Permintaan Lisan yang Mengubah Segalanya

Setelah kuota tambahan itu diberikan, muncul nama Fuad Hasan Masyhur, yang mengajukan permintaan krusial kepada Muhadjir Effendy, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, agar 10.000 kuota tambahan haji reguler untuk musim haji 2024 dialihkan menjadi visa undangan atau mujamalah, yakni haji khusus. Permintaan itu disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi, tanpa kajian teknis, dan tanpa rapat yang terdokumentasi, padahal menyangkut peruntukan kuota yang baru saja diberikan.

Perubahan itu terdengar sederhana, namun dampaknya sangat besar. Kuota reguler diperuntukkan bagi jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun dengan biaya yang terjangkau dan dikelola pemerintah; termasuk mereka yang telah mendaftar untuk musim haji 2024.

Sebaliknya, mujamalah atau haji khusus memiliki biaya jauh lebih mahal dan dikelola oleh penyelenggara swasta. Satu permintaan lisan mengalihkan 10.000 jemaah dari jalur yang terjangkau ke jalur yang jauh lebih mahal. Selisih biaya itulah yang kemudian menjadi sumber kerugian negara yang kini sedang diperiksa di pengadilan.

Muhadjir Effendy: Keputusan tanpa Jejak Tertulis

Permintaan lisan Fuad Hasan Masyhur itu ditujukan kepada Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada masa transisi akhir 2023. Yang menjadi pertanyaan mendasar: apakah permintaan itu disetujui? Dan jika disetujui, atas dasar apa? Keputusan mengubah peruntukan kuota haji yang menyangkut ribuan orang dan bernilai ratusan miliar rupiah, untuk musim haji 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, tidak boleh didasarkan pada perkataan lisan semata. Harus ada kajian teknis, pertimbangan hukum, dan persetujuan tertulis.

Namun hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan alasan perubahan tersebut. Jika persetujuan itu diberikan tanpa dasar tertulis, maka itu adalah kelalaian berat. Dan jika tidak disetujui secara resmi, lalu siapa yang berwenang mengubahnya setelah masa jabatan beliau berakhir? Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena pergeseran komposisi kuota yang jauh lebih besar terjadi pada masa jabatan Menteri Agama berikutnya, dan justru berlaku untuk musim haji 2024.

Dari 10.000 Kuota Menjadi Pergeseran 50 Persen untuk Musim Haji 2024

Permintaan mengalihkan 10.000 kuota reguler ke jalur khusus ternyata bukan akhir dari perubahan itu. Pada masa Yaqut Cholil Qoumas, terjadi pergeseran yang jauh lebih luas, bukan hanya pada kuota tambahan, melainkan pada komposisi kuota haji secara keseluruhan untuk musim haji 2024. Yang semula 92 persen reguler dan 8 persen khusus, berubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Pergeseran ini menyangkut puluhan ribu jemaah dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir minimal Rp622,09 miliar, seluruhnya terkait penyelenggaraan haji tahun 2024.

Maka pertanyaan itu menjadi semakin mendesak: apakah permintaan lisan Fuad Hasan Masyhur itu menjadi pintu masuk bagi perubahan yang jauh lebih besar dan jauh lebih merugikan? Jika perubahan 10.000 kuota saja sudah tanpa dasar tertulis, bagaimana dengan perubahan komposisi secara menyeluruh yang dampaknya berkali-kali lipat lebih besar dan berlaku untuk musim haji yang tinggal beberapa bulan lagi?

Baca Juga:  Alasan Pergi ke Luar Negeri, Menag Yaqut Kembali Mangkir Rapat Dengan Pansus Haji

Ahmad Bahiej: Notulen yang Dilarang Keluar dan Catatan yang Dibakar

Di sinilah fakta yang paling mencolok dan paling mendasar terungkap melalui kesaksian Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Beliau bersaksi di persidangan bahwa dalam sebuah rapat tertutup yang digelar di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta, yang membahas persiapan menghadapi Panitia Khusus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024, Menteri Agama saat itu melarang seluruh peserta membuat atau membawa catatan rapat keluar dari ruangan.

Ahmad Bahiej sempat membuat catatan pembahasan rapat tersebut. Namun karena perintah larangan itu, catatan yang telah ia buat, sebagaimana kesaksiannya; dibakar setelah rapat selesai. Notulen atau catatan resmi yang seharusnya menjadi jejak keputusan penting untuk musim haji yang tinggal beberapa bulan lagi itu sengaja dimusnahkan. Padahal, rapat tersebut membahas hal-hal yang menyangkut kebijakan kuota haji yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Jika keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan dan demi kepentingan rakyat, mengapa notulen dilarang dibawa keluar? Mengapa catatan harus dibakar, padahal waktu menuju musim haji 2024 sudah sangat sempit?

Larangan mencatat dan pemusnahan catatan itu menjadi simbol yang sangat kuat dari ketidakterbukaan dalam urusan yang seharusnya transparan. Rapat yang membahas kebijakan menyangkut jutaan jemaah dan ratusan miliar rupiah justru dirahasiakan. Tidak ada dokumen, tidak ada notulen, tidak ada jejak tertulis.

Justru ketiadaan dokumen itu sendiri menimbulkan dugaan bahwa ada hal-hal yang sejak awal tidak ingin diketahui oleh publik maupun oleh aparat penegak hukum. Namun satu hal yang tidak dapat dibakar adalah ingatan manusia. Ahmad Bahiej tetap mengingat dengan jelas apa yang dibicarakan, dan kesaksiannya kini menjadi bukti di ruang sidang.

Pertanyaan Kritis yang Menunggu Jawaban

Dari fakta-fakta yang telah terungkap, mulai dari kunjungan Oktober 2023 ke Arab Saudi hingga kesaksian Ahmad Bahiej di pengadilan; muncul sejumlah pertanyaan yang mendesak untuk dijawab secara transparan dan lengkap dalam persidangan:

Apa yang sebenarnya disepakati dalam kunjungan Presiden ke Arab Saudi pada Oktober 2023 terkait 20.000 kuota tambahan untuk musim haji 2024? Apakah pembagian reguler dan khusus sudah ditentukan sejak dari sana, atau itu murni keputusan yang diambil di dalam negeri setelah kepulangan? Siapa yang memberi wewenang Fuad Hasan Masyhur meminta pengalihan 10.000 kuota secara lisan? Apakah itu atas nama pribadi, atau atas nama pihak lain yang lebih berwenang? Apakah Muhadjir Effendy menyetujui permintaan itu? Jika ya, atas dasar apa dan di mana buktinya? Jika tidak menyetujui, lalu siapa yang mengubahnya setelah masa jabatan beliau berakhir?

Selanjutnya, bagaimana dari pengalihan 10.000 kuota bisa meluas menjadi pergeseran komposisi menyeluruh menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus untuk musim haji 2024? Apakah permintaan lisan itu menjadi alasan untuk perubahan yang jauh lebih besar dan jauh lebih merugikan? Apa peran Dito Ariotedjo dalam pembahasan kuota tersebut di Arab Saudi pada Oktober 2023? Apakah beliau mengetahui rencana pengalihan kuota saat itu, atau hal itu baru terjadi setelah kepulangan ke Indonesia? Dan mengapa seluruh proses ini berjalan tanpa dokumen resmi, tanpa kajian teknis, dan tanpa pengawasan publik, padahal musim haji 2024 tinggal beberapa bulan lagi? Apakah sejak awal memang dirancang agar tidak ada jejak yang bisa ditelusuri? Mengapa notulen rapat dilarang dibawa keluar dan catatan dibakar? Apa yang sesungguhnya ingin disembunyikan di balik larangan itu?

Kebenaran Tidak Bisa Dimusnahkan

Kasus kuota haji ini bermula dari pemberian mulia, 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada Oktober 2023 untuk musim haji 2024. Namun di tangan manusia, pemberian mulia itu berubah menjadi perkara hukum yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Jejaknya dapat dilacak dengan jelas: dari Arab Saudi Oktober 2023, permintaan lisan Fuad Hasan Masyhur, persetujuan atau penolakan Muhadjir Effendy, pergeseran komposisi kuota untuk musim haji 2024 di masa Yaqut Cholil Qoumas, rapat tertutup dan catatan yang dibakar atas perintah larangan, kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar, dan kini semuanya sedang diuji di pengadilan dengan Dito Ariotedjo serta Ahmad Bahiej sebagai saksi-saksi kunci.

Kertas bisa dibakar. Permintaan bisa disampaikan secara lisan. Dokumen bisa hilang. Namun kebenaran tidak pernah bisa dimusnahkan. Ia tersimpan dalam ingatan para saksi, termasuk Ahmad Bahiej yang tetap mengingat meski catatannya telah hangus, dalam angka-angka pemeriksaan BPK, dan dalam hati jutaan jemaah yang telah lama menunggu giliran, terutama mereka yang berhak berangkat pada musim haji 2024. Semoga persidangan ini mengungkap semuanya secara terbuka, jujur, dan adil. Karena urusan haji bukan urusan pejabat semata. Itu urusan rakyat. Dan rakyat berhak mengetahui kebenarannya.

Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,
NU dan Landscape Demokrasi
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:26 WIB

Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 06:48 WIB

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Jumat, 4 September 2026 - 03:42 WIB

NU dan Landscape Demokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

Rabu, 2 September 2026 - 09:33 WIB

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati

Berita Terbaru

Headline

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Jumat, 4 Sep 2026 - 06:48 WIB

Kantor Pusat PBNU di Jakarta (Foto: Istimewa)

Headline

NU dan Landscape Demokrasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 03:42 WIB

Ekonomi & Bisnis

BANK Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:00 WIB