JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Yusuf Blegur ikut menyoroti peristiwa keracunan massal yang menimpa 500 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, akibat mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan kejadian luar biasa berat. Sebab, itu bukan keracunan biasa di rumah tangga, namun terjadi dalam rangka program pemerintah, Makan Bergizi Gratis, yang seharusnya menjadi pelindung kesehatan, justru berbalik menjadi ancaman bagi kesehatan dan keselamatan penerimanya.
Yusuf juga mempertanyakan hingga saat ini belum adanya penetapan tersangka. Padahal aparat penegak hukum; kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas telah turun ke lapangan, mengambil sampel, memeriksa korban, dan mengumpulkan keterangan.
“Keterlambatan atau ketidakjelasan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum, di tengah ratusan orang yang jatuh sakit, adalah hal yang sangat mengganjal di hati masyarakat. Karena urusan nyawa dan kesehatan ratusan orang tidak dapat dianggap urusan ringan, tidak dapat ditunda-tunda, dan tidak dapat diabaikan,” ujar Yusuf kepada Mediakarya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan pernyataan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlofir, pihaknya telah terkonfirmasi bahwa sebanyak 31 unit Sentra Penyediaan Pangan Gizi, atau yang disingkat SPPG, di wilayahnya ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.
Istilah yang benar dan resmi adalah Sentra Penyediaan Pangan Gizi, yakni lembaga yang ditunjuk sebagai penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Fakta bahwa lebih dari tiga puluh penyedia beroperasi tanpa izin resmi adalah hal yang sangat berat.
“Tanpa izin berarti tanpa pemeriksaan kelayakan, tanpa pengawasan rutin, tanpa jaminan standar kebersihan dan kesehatan yang seharusnya dipenuhi sebelum makanan disajikan kepada masyarakat. Dan ketika makanan dari penyedia-penyedia itu dikonsumsi, ratusan orang jatuh sakit. Hubungan sebab-akibatnya sangat dekat dan sangat mengkhawatirkan,” ungkap Yusuf.
Peristiwa ternyata tidak hanya menjadi sorotan dalam negeri. Bahkan, media internasional mulai menyoroti kasus keracunan massal ini, dan tak pelak hal itu menyinggung langsung pada pelaksanaan program pemerintah.
“Ini bukan sekadar berita kecelakaan makanan. Ini menjadi pertanyaan lebih luas: bagaimana pengawasan terhadap program berskala besar. Apakah prosedur verifikasi izin dan kelayakan penyedia benar-benar dijalankan sebelum kerja sama disepakati? Siapa yang menandatangani persetujuan dengan pihak-pihak yang ternyata tidak berizin? Dan mengapa ketiadaan izin itu baru diketahui setelah ratusan orang jatuh sakit,” tanya Yusuf.
Sementara, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi penjelasan ilmiah atas peristiwa ini. Hasil uji sampel makanan yang dikonsumsi para santri menunjukkan adanya kontaminasi bakteri berbahaya, yang diduga kuat sebagai penyebab utama keracunan massal tersebut.
“Temuan ini mengonfirmasi bahwa masalahnya bukan pada satu bahan makanan semata, melainkan pada proses pengolahan, penyimpanan, atau penanganan makanan yang tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang berlaku,” bebernya.
Dengan adanya temuan bakteri ini, lnjut dia, muncul pertanyaan yang tak terelakkan, bagaimana bisa makanan yang disiapkan untuk ratusan orang, dalam rangka program negara, justru mengandung bakteri berbahaya yang meracuni konsumennya? Jawabannya berkaitan erat dengan fakta yang telah diungkapkan sebelumnya: penyedia yang tidak berizin adalah penyedia yang tidak melalui proses verifikasi kelayakan higienitas.
“Tanpa izin berarti tanpa pemeriksaan sarana pengolahan, tanpa pengecekan kualitas air dan bahan baku, tanpa pengujian berkala terhadap produk akhir. Jika sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, kemungkinan besar kontaminasi semacam ini dapat dicegah sejak awal,” ucapnya.
Yusuf menilai bahwa temuan BGN tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa keracunan itu bukan kebetulan semata. Ia adalah akibat dari lemahnya pengawasan, ketiadaan verifikasi izin, dan pelonggaran standar kelayakan yang seharusnya dijunjung tinggi. Makanan yang mengandung bakteri berbahaya tidak akan tercipta dalam satu malam, ia tumbuh dari proses yang berulang-ulang diabaikan.
“Dan ketika akhirnya menimpa ratusan orang, itu bukan lagi kecelakaan, melainkan kegagalan sistem yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mengapa Belum Tersangka? Pertanyaan Kritis Terhadap APH
Kini setelah penyebab keracunan secara ilmiah telah diungkapkan, pertanyaan publik menjadi semakin tajam, mengapa hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka? Padahal aparat penegak hukum pasti sudah turun ke lapangan, mengambil sampel makanan, memeriksa kondisi korban, dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Ada beberapa kemungkinan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Pertama, memang perlu waktu untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kontaminasi tersebut, apakah di tingkat pengolahan, penyimpanan, atau pengawasan.
“Namun dengan hasil laboratorium yang sudah keluar dan ratusan korban yang nyata, seharusnya proses penentuan tanggung jawab dapat dipercepat. Jika ini yang menjadi alasan; maka keterbukaan tentang progresnya sangat diharapkan,” kata dia.
Kedua, aparat mungkin sedang membedah: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau sudah memenuhi unsur tindak pidana? Namun perlu diingat, ketika korban berjumlah ratusan orang, penyedianya ternyata tidak berizin, dan terbukti makanan mengandung bakteri berbahaya, maka unsur kelalaian berat sudah sangat terlihat.
“Beroperasi tanpa izin berarti melanggar ketentuan yang dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan jika pelanggaran itu menimbulkan kerugian besar bagi orang lain, maka tanggung jawab pidana sulit untuk dihindari,” tegas Yusuf.
Ketiga, penyelidikan memang membutuhkan waktu. Namun publik berhak mengetahui progresnya. Bukan berarti harus menunggu sampai sempurna untuk memberi kabar. Publik berhak diberi tahu, sudah sampai mana pemeriksaannya? Apa kendalanya? Kapan diharapkan ada kejelasan? Keterbukaan justru meredam spekulasi, bukan menimbulkannya.
“Yang paling mendasar, besarnya tanggung jawab harus sebanding dengan besarnya dampak yang ditimbulkan. Jika kerugiannya ratusan orang, maka penegakan hukum tidak boleh berjalan pelan, tidak boleh berhati-hati berlebihan, dan tidak boleh tertutup alasan apa pun,” jelas dia.
“Karena di sini yang dipertaruhkan bukan sekadar uang atau kerugian materi, melainkan kesehatan, keselamatan, bahkan nyawa anak-anak bangsa yang sedang menuntut ilmu,” tambahnya.
Siapa Sebenarnya Yang Bertanggungjawab?
Dari fakta yang ada, termasuk temuan BGN, setidaknya ada tiga pihak yang harus diperiksa secara menyeluruh. Pertama, penyedia makanan yang tidak berizin. Jika benar 31 SPPG tidak memiliki izin, maka pihak yang mengelolanya adalah pihak pertama yang harus menjelaskan, mengapa beroperasi tanpa izin?
Selanjutnya, siapa yang mengizinkan mereka memasok makanan untuk program pemerintah? Bagaimana dengan standar kebersihan dan pengolahan yang seharusnya dipenuhi, padahal hasil uji menunjukkan kontaminasi bakteri?
Kedua, pihak yang memilih dan menyetujui penyedia tersebut. Siapa yang menerima dan menyetujui pihak-pihak ini sebagai penyedia program? Apakah ada pemeriksaan izin dan kelayakan higienitas sebelum kerja sama ditandatangani?
“Jika tidak ada pemeriksaan, maka kelalaian itu juga ada di pihak yang menerima dan menyetujui. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini kelalaian yang membahayakan ratusan orang,” ucap dia.
Ketiga, pihak pengawas di tingkat kabupaten maupun pusat, termasuk Badan Gizi Nasional sendiri. Bagaimana proses verifikasi dan pengawasan yang dijalankan selama ini? Mengapa penyedia yang tidak berizin dan tidak memenuhi standar kebersihan bisa tetap beroperasi dan memasok makanan dalam jangka waktu tertentu? “Di mana fungsi pengawasan sebelum peristiwa ini terjadi? Apakah ada laporan yang diabaikan,” jelas dia.
Yusuf menambahkan, bahwa peristiwa tersebut dinilai telah melampaui kasus keracunan biasa. Ketika media internasional ikut menyoroti, dan menyangkut program besar pemerintah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan korban, melainkan juga kepercayaan publik terhadap program itu sendiri.
Jika penyedia yang tidak berizin bisa lolos, tidak diperiksa kelayakannya, dan menyebabkan keracunan massal, maka masyarakat mulai bertanya: bagaimana dengan daerah lain? Apakah ada penyedia yang juga tidak berizin di tempat lain?
“Apakah pengawasan ini berjalan di atas kertas saja, atau benar-benar dilaksanakan? Siapa yang bertanggung jawab jika keracunan massal ini terjadi lagi di tempat lain,” jelas Yusuf.
Oleh karena itu, Yusuf berpandangan agar program yang bertujuan baik, memberi gizi kepada anak-anak dan santri, jangan sampai ternoda oleh kelalaian, ketidakpatuhan terhadap aturan, dan ketiadaan pertanggungjawaban.
“Tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang ceroboh. Justru karena tujuannya mulia, maka pengawasannya harus jauh lebih ketat, prosedurnya harus lebih teliti, dan pertanggungjawabannya harus lebih tegas,” katanya.
Oleh karenanya, Yusuf mengingatkan agar kasus keracunan massal yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo adalah peristiwa berat yang tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Fakta bahwa tiga puluh satu Sentra Penyediaan Pangan Gizi tidak berizin, ditambah hasil temuan BGN yang mengonfirmasi adanya kontaminasi bakteri pada makanan, memperberat situasi sekaligus memperjelas arah penyelidikan. “Celah pengawasan ada, dan celah itu terbukti memakan korban,” sebut Yusuf.
Yusuf juga mendorong agar aparat penegak hukum untuk bekerja cepat, transparan, dan tegas. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab? Di mana letak kesalahannya? Dan kapan keadilan ditegakkan? Bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk memastikan hal ini tidak terulang lagi di tempat lain.
“Karena ratusan nyawa yang jatuh sakit adalah peringatan keras, dan jika peringatan ini diabaikan, maka yang terancam bukan hanya kesehatan masyarakat, melainkan kepercayaan seluruh bangsa terhadap program yang seharusnya menjadi berkah bagi rakyat,” ungkap dia.
Pihaknya juga berharap agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan menyeluruh, kemudian para korban segera pulih sepenuhnya. “Semoga dari peristiwa yang menyakitkan ini lahir perbaikan yang mendasar, agar program yang mulia ini benar-benar menjadi berkah, bukan malapetaka,” tutup dia. (Ugy)









