NIAS SELATAN, Mediakarya – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIV Nias Selatan menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tugas dinas luar kepada Kepala SMA Negeri 2 Mazo berinisial A. Dachi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kasi SMA Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan, Penius Ndraha, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya pada Selasa (22/9/2026).
“Tidak ada pihak cabang memberikan surat tugas dinas luar kepada kepala sekolah SMA Negeri 2 Mazo, karena kepala sekolah tidak ada dinas luar. Kita akan tindaklanjuti,” ujar Penius Ndraha.
Konfirmasi kepada pihak Cabdisdik ini dilakukan menyusul munculnya klarifikasi Kepala SMAN 2 Mazo di salah satu media online. Klarifikasi tersebut berjudul “Kepala SMAN 2 Mazo Beri Klarifikasi Langsung: Saya Tidak Jarang Masuk, Ada Tugas Kedinasan”. Dalam keterangannya, A. Dachi membantah tudingan bahwa dirinya jarang masuk sekolah dan berdalih bahwa keberadaannya di luar lingkungan sekolah adalah demi menjalankan tugas kedinasan.
Sebelumnya, pada Senin (14/9/2026), awak media telah melakukan penelusuran langsung ke SMAN 2 Mazo setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering absennya sang kepala sekolah. Untuk memastikan kebenaran klaim “tugas kedinasan” tersebut, media kemudian meminta konfirmasi resmi dari Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan selaku instansi pembina.
Meski terdapat perbedaan keterangan yang mencolok antara Cabdisdik dan Kepala Sekolah, hal ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pihak yang tidak benar. Kejelasan mengenai persoalan ini masih harus melewati pemeriksaan dokumen resmi, surat tugas, administrasi kedinasan, serta pengumpulan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Kepala SMAN 2 Mazo juga tetap memiliki ruang untuk membuktikan klaimnya, terutama jika terdapat penugasan atau kegiatan resmi lain yang mekanisme penerbitannya tidak melalui Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan.
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan ini mengikat setiap aparatur negara untuk menjaga netralitas politik, menghindari praktik KKN/pungli, serta mematuhi ketentuan jam kerja secara ketat. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ini akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Hukuman Ringan (teguran), Hukuman Sedang (pemotongan tunjangan kinerja hingga 12 bulan), hingga Hukuman Berat (penurunan jabatan hingga pemberhentian).
Awak media berharap agar persoalan kedisiplinan, kehadiran kepala sekolah, serta keabsahan administrasi tugas luar ini bisa segera diluruskan berdasarkan data riil. Evaluasi ini dinilai penting demi memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu dan tata kelola sekolah berjalan transparan bagi guru, siswa, serta masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media tetap membuka ruang sebesar-besarnya bagi Kepala SMAN 2 Mazo maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lanjutan, bukti administrasi, atau hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi.(Nan)











