KOTA BEKASI, Mediakarya — Dugaan kasus penipuan yang menimpa calon tenaga kerja membuat geram berbagai pihak. Bahkan, keberadaannya sangat meresahkan bagi para pencari kerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT ACB di kawasan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kamis 1 Oktober 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dugaan penipuan lowongan kerja (loker) yang menimpa seorang pemuda berinisial IN (25) yang ingin mencari kerja.
Berbeda dengan modus penipuan online, kejahatan loker ini dilakukan secara terang-terangan dengan mendirikan kantor fisik untuk mengelabui para pencari kerja.
Ketua DPC GMNI Kota Bekasi, Nicolas Tamba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban IN tergiur janji manis penyaluran kerja oleh pihak yang mengaku dari PT ACB pada Juni 2026.
“Korban datang mengadu ke kami. Karena himpitan ekonomi, ia mendatangi kantor PT ACB dan dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh dua oknum personalia berinisial ES dan DRH. Dalihnya sebagai uang deposito yang akan dikembalikan,” ujar Nicolas kepada wartawan.
Setelah menyetorkan uang, IN diarahkan menemui seorang wanita berinisial EL di kawasan Mall Cipinang, Jakarta Timur. Korban dijanjikan akan langsung disalurkan ke PT Nayue di kawasan industri Cikarang.
Namun, setibanya di sana pada bulan Juli, pihak keamanan PT Nayue menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kerjasama, bahkan tidak mengenal entitas bernama PT ACB.
Sadar menjadi korban penipuan dan uangnya tak kunjung dikembalikan, IN meminta pendampingan advokasi kepada GMNI Kota Bekasi yang kemudian merespons cepat dengan melapor ke Disnaker.
“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik. Hari itu juga Disnaker langsung turun melakukan sidak bersama kami ke lokasi PT ACB. Mirisnya, saat kami tiba, masih banyak pemuda-pemudi yang antre membawa lamaran kerja,” ungkap Nicolas.
Dalam sidak tersebut, Disnaker langsung memeriksa keabsahan dokumen dan legalitas PT ACB di hadapan para oknum personalia. Hasilnya, perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut dipastikan bodong alias tidak mengantongi izin resmi sama sekali.
Situasi sempat memanas ketika pihak GMNI dan korban mendapat intimidasi dari oknum PT ACB.
“Indikasi penipuannya sangat kuat. Kami bahkan sempat diintervensi dan dilarang mengambil dokumentasi dengan ancaman pencemaran nama baik,” tambahnya.
Tak gentar dengan gertakan tersebut, GMNI bersama korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi di Polres Metro Bekasi Kota.
Melalui peristiwa ini, GMNI mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk turun tangan memberantas mafia rekrutmen kerja yang menyengsarakan masyarakat bawah.
“Pemerintah harus serius memberantas praktik seperti ini dari bumi Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat agar jangan pernah percaya jika masuk kerja harus membayar di awal,” tegas Nicolas.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, ia juga berpesan agar generasi muda terus mengasah mental bertahan hidup (survival) melalui jalur yang positif.
“Ada banyak cara kreatif untuk berkarir, entah itu menjadi entrepreneur, konten kreator, atau meniti karir profesional murni tanpa harus menyogok,” tutupnya.(Mame)










