JAKARTA, Mediakarya – Polemik lelang Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, berbuntut laporan ke pengawas korupsi.
Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Mohammad Ali Zaeni mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan “permainan” dalam proses tender proyek tersebut.
“Permasalahan tersebut masih menjadi salah satu celah korupsi terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor pengadaan barang dan jasa secara konsisten menempati urutan kedua teratas dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Ali Zaeni kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, praktik pengaturan lelang biasanya kerap dilakukan oleh oknum dinas pengguna anggaran yang bekerja sama dengan kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.
Modusnya, kata dia, memanfaatkan celah dalam sistem untuk mengarahkan pemenang tertentu. “Hasil temuan LPKAN, praktik yang dilakukan oleh oknum dinas merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang paling sering ditangani aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” katanya.
“Berdasarkan data yang kami terima dari KPK, sektor PBJ selalu menempati persentase tertinggi dalam perkara korupsi di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” sambung Ali Zaeni.
Terkait proyek di Brebes Selatan itu, LPKAN menilai keberatan yang dilayangkan peserta lelang, CV Sarana Usaha, tidak bisa dianggap remeh.
“Sanggahan tersebut mempersoalkan transparansi evaluasi dan dasar penetapan pemenang, di tengah informasi adanya satu badan usaha yang disebut memenangkan tiga paket sekaligus,” ungkap Ali Zaeni.
Ali Zaeni menilai, pemerintah pusat sejatinya telah menciptakan sistem e-procurement sebagai instrumen transparansi. Namun dalam praktiknya, sistem elektronik tersebut masih kerap diakali.
“Padahal pemerintah pusat sebelumnya telah menciptakan proses e-procurement sebagai upaya transparansi, namun dalam realitasnya kerap diakali oleh oknum dinas pengguna anggaran yang bekerja sama dengan Pokja,” ujarnya.
Atas dasar itu, LPKAN akan membawa dugaan permainan proyek tersebut ke ranah penegakan hukum agar tidak menjadi bola liar di publik.
“LPKAN dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait, sehingga isu dugaan permainan dalam lelang proyek tersebut agar tidak menjadi bola liar,” tegasnya.
LPKAN meminta seluruh dokumen pengadaan, mulai dari dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, hingga penetapan pemenang, dibuka secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait di Kabupaten Brebes belum memberikan klarifikasi resmi terkait proses evaluasi lelang dan penetapan pemenang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin.
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, redaksi berusaha meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes Dani Asmoro terkait dengan polemik lelang Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji, Kecamatan Paguyangan. Namun yang bersangkutan tidak merespon WhatsApp dari redaksi Mediakarya. (Ugy)











