Oleh: Dr. Adi Suparto – Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik
Ketika aturan berlaku berbeda bagi orang yang berbeda, di situlah kewibawaan hukum mulai retak. Kasus yang sedang berlangsung mempertanyakan satu hal mendasar: apakah hukum di negeri ini memiliki satu ukuran untuk semua, atau berubah wujud tergantung siapa yang dipanggil?
Apa yang Terjadi
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dipanggil KPK sebagai saksi namun tidak hadir.
Plt Direktur Penyidikan (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan: “tim penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron serta kebutuhan pemeriksaan dalam konstruksi perkara tersebut. Terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena menyangkut pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya,”
Pernyataan KPK ini memicu keberatan yang luas karena secara hukum keliru dan berisiko menurunkan kepatuhan seluruh masyarakat terhadap hukum. Pengamat hukum Boyamin Saiman menilai sikap pasif KPK ini berbahaya:
“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apa pun.”
Merespons ketimpangan ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil guna meminta penjelasan sekaligus mendesak pemberian teguran dan sanksi kepada Pimpinan serta Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Melawan Strategi “Mangkir” dengan Aturan Hukum
Pernyataan KPK yang menyebut saksi tidak bisa dijemput paksa bertolak belakang dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Konstitusi kita mengenal asas Equality Before the Law, kesetaraan di hadapan hukum; yang diperkuat oleh instrumen hukum positif berikut:
- Pasal 112 ayat (2) KUHAP: Pasal ini secara eksplisit menegaskan kewajiban hukum seorang saksi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.” Aturan ini berlaku universal di tahap penyidikan, baik untuk tersangka maupun saksi yang mangkir tanpa alasan sah setelah panggilan kedua.
- Pasal 38 ayat (1) UU KPK: Menegaskan bahwa segala kewenangan hukum acara yang diatur dalam KUHAP berlaku penuh bagi penyidik KPK. Tidak ada pengecualian yang mengistimewakan saksi berstatus pejabat.
- Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mangkir dari panggilan penyidik secara melawan hukum bukan sekadar persoalan etika, melainkan tindak pidana. Saksi yang sengaja tidak memenuhi kewajiban undang-undang untuk hadir dalam perkara pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Kategori II.
- Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika ketidakhadiran saksi secara sengaja terbukti menghambat, merintangi, atau menggagalkan (obstruction of justice) penyidikan kasus korupsi, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara 3 hingga 12 tahun.
Dampak Psikologis: Ketika Maysrakat Merasa Dianaktirikan
Ketidaktegasan KPK dalam menghadapi saksi dari kalangan pejabat publik tidak sekadar menciptakan polemik hukum, melainkan membawa hantaman psikologis yang mendalam bagi masyarakat luas. Ada beban mental kolektif yang timbul akibat ketimpangan ini:
- Erosi Kepercayaan (Cynicism) dan Sikap Apatis: Ketika masyarakat menyaksikan hukum mendadak melunak di hadapan kekuasaan, muncul keyakinan psikologis bahwa “hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Rasa percaya kepada lembaga negara runtuh, digantikan oleh sikap apatis massal di mana publik merasa percuma untuk bersikap patuh pada aturan.
- Dekadensi Kepatuhan Sipil (Civil Disobedience): Secara psikososial, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dibentuk oleh persepsi keadilan. Jika figur otoritas dan pejabat dicontohkan bebas mangkir tanpa konsekuensi, masyarakat secara alamiah akan merasa memiliki justifikasi moral untuk meniru pembangkangan tersebut dalam skala kehidupan sehari-hari.
- Kecemasan Sosial dan Hilangnya Rasa Aman: Warga biasa hidup di bawah bayang-bayang ketakutan hukum pidana; mereka sadar kelalaian kecil saja bisa berujung pada tindakan represif aparat. Perlakuan istimewa terhadap elite memicu kecemasan bahwa ruang keadilan publik telah dibajak oleh relasi kuasa, meninggalkan rakyat kecil tanpa perlindungan psikologis yang setara.
Pertanyaan yang Terbuka
Melihat adanya jurang pemisah antara teks hukum dan komitmen penegakannya, ada hal-hal yang patut dijelaskan secara transparan kepada publik:
- Mengapa KPK justru membelokkan tafsir hukum dengan menyatakan saksi tidak bisa dijemput paksa, padahal Pasal 112 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan penuh demi kelancaran peradilan (speedy trial)?
- Mengapa perlakuan terasa berbeda antara warga biasa dan pejabat publik? Jika aturannya sama, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat menyimpulkan bahwa hukum kita tebang pilih
- Apakah ketidakhadiran saksi kunci ini sengaja ditoleransi untuk memperlambat penanganan kasus yang sedang berjalan? Publik berhak tahu dampak nyata dari ketidakhadiran ini terhadap kepastian hukum.
Prinsip yang Tidak Bisa Dikompromikan
Kewibawaan penegak hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menekan yang lemah, tetapi seberapa tegas ia bersikap kepada siapa pun, tanpa memandang kedudukan, jabatan, atau pengaruh. Hukum kehilangan taring bukan ketika ia ditentang, tetapi ketika institusi penegaknya mulai memilih siapa yang pantas ditindak dan siapa yang harus dimaafkan.
Jika KPK memilih tunduk pada relasi kuasa ketimbang teks undang-undang, maka masa depan pemberantasan korupsi sedang dipertaruhkan. Satu hal yang rakyat minta sederhana saja: sama di hadapan hukum. Tak lebih, tak kurang. ***











