JAKARTA, Mediakarya – Komitmen pemberantasan narkoba yang digaungkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendapat dukungan penuh dari Indonesia Police Watch (IPW). Salah satu langkah paling mendesak yang dinilai harus segera diambil adalah pelarangan total vape di Indonesia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan vape telah menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika di Indonesia. Modus operandi kejahatan narkoba global telah berevolusi dari bentuk padat menjadi cair, sehingga dapat disamarkan melalui rokok elektrik.
“Pasalnya, vape menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika di Indonesia. Hal itu dikarenakan adanya perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair, sehingga dapat disamarkan melalui rokok elektrik,” ujar Sugeng Teguh dalam keterangan tertulisnya, AhadĀ (25/10/2026).
Untuk mendukung gagasan Kapolri tersebut, IPW secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) tentang pelarangan penggunaan vape di seluruh institusi pemerintahan, sebelum pelarangan vape dimasukkan secara permanen ke dalam UU Narkotika dan Psikotropika.
“Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, disamping menghilangkan peredaran narkotika cair,” tegasnya.
Bongkar Modus Narkoba Cair dalam Cartridge Vape
Dorongan pelarangan vape ini sebelumnya dikemukakan secara terbuka oleh Kapolri Jenderal Suyudi dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Jenderal Suyudi, evolusi kejahatan narkotika global saat ini telah bergeser dari padat ke cair, dan vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan serta konsumsi terselubung.
“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi.
Kapolri membeberkan, cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge vape sangat sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Sindikat kejahatan terorganisir bahkan telah mengekstrak zat terlarang itu dengan berbagai perasa wewangian serta buah-buahan untuk mengelabui aparat maupun pengguna.
Sudah Dilontarkan Sejak di BNN
Rekomendasi pelarangan vape tersebut sejatinya sudah dilontarkan Kapolri Jenderal Suyudi sejak masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Saat itu, dengan bintang tiga di pundaknya, Suyudi melontarkan gagasan tersebut saat rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026.
Saat itu BNN mengungkap Indonesia dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Padahal negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).
Perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau _new psychoactive substances_ (NPS) yang beredar di seluruh dunia, sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.
Terkait etomidate dalam cairan vape, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun penindakannya hanya dapat menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan.
“Oleh karenanya, kalau vape sebagai alatnya dilarang, diyakininya peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan,” kata Suyudi saat itu.
Gagasan pelarangan semakin nyata tatkala Suyudi dilantik menjadi Kapolri. Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026, Kapolri meminta MUI menerbitkan fatwa haram serta pelarangan total terhadap rokok elektrik. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape pada 1 Juli 2026 di Surabaya.
Langkah konkret terbaru juga telah diambil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik bagi ASN, non-ASN, hingga pegawai BUMD se-Sumut.
“Indonesia Police Watch menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terjadi,” pungkasnya.











