KOTA BEKASI, Mediakarya – Budaya bungkam di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kian akut dan menjalar hingga ke jantung pelayanan publik vital. Jika sebelumnya pejabat Pemkot disorot abai terhadap tuntutan publik, kini sorotan paling tajam mengarah kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Bekasi.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengecam keras sikap pejabat Kota Bekasi yang dinilai memelihara tradisi anti-kritik dan alergi transparansi.
“Etos Indonesia Institute menyayangkan sikap pejabat Kota Bekasi yang dinilai abai terhadap tuntutan publik terkait dengan pelayanan dan informasi seputar kebijakan pemerintah daerah,” tegas Iskandarsyah kepada Mediakarya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seolah mati suri di Kota Patriot.
“UU terkait dengan keterbukaan publik seolah tidak dijadikan sandaran dalam merespon publik dalam menjawab segala persoalan yang buntu,” kritiknya.
Dirut RSUD Paling Anti-Kritik
Fakta di lapangan, kata Iskandar, lebih buruk. Beberapa pejabat yang dikonfirmasi cenderung bungkam dan menghindari wartawan. Bahkan Humas Pemkot yang diharapkan menjadi sumber informasi satu pintu pun tak berdaya.
Puncaknya, ada di RSUD Kota Bekasi. Sang Dirut yang memimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) paling vital itu dikenal paling tidak responsif di kalangan jurnalis.
Saat dimintai tanggapan resmi oleh wartawan terkait dua polemik panas di internal rumah sakit, yakni isu pemotongan remunerasi tenaga kesehatan dan dugaan intimidasi terhadap pegawai, Dirut tersebut memilih bungkam seribu bahasa.
Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada bantahan. Padahal, remunerasi adalah hak vital nakes yang menjadi ujung tombak pelayanan, sementara dugaan intimidasi menyangkut iklim kerja dan keselamatan pasien.
“Beberapa pejabat yang sempat dikonfirmasi terkait dengan layanan Pemkot Bekasi cenderung bungkam. Keberadaan humas yang diharapkan jadi sumber informasi satu pintu pun tidak bisa berbuat banyak,” ujar Iskandar.
Ketika Rumah Sakit Dijalankan dengan Budaya Bungkam
Secara analitik, sikap Dirut RSUD ini sangat berbahaya. RSUD bukan kantor administratif biasa. Ia adalah institusi pelayanan hidup dan mati yang dibiayai APBD dan uang rakyat.
Jika pucuk pimpinannya saja memilih bungkam saat ditanya soal hak kesejahteraan nakes dan dugaan intimidasi, maka ada dua kemungkinan analitis:
Pertama, ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Pemotongan remunerasi yang tidak transparan berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola BLUD.
Kedua, krisis kepemimpinan komunikatif. Seorang Dirut yang tidak mampu menjawab kritik publik menunjukkan kegagalan memahami esensi jabatan publik yang terikat sumpah jabatan.
“Pejabat diikat dengan sumpah jabatan, kemudian memberikan layanan terbaik terhadap masyarakat. Di antaranya memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terhadap pertanyaan publik,” tegas Iskandar.
Jika di internal saja nakes merasa terintimidasi dan haknya dipotong tanpa kejelasan, bagaimana mungkin publik bisa berharap mendapat pelayanan yang humanis dan profesional?
Desakan Evaluasi Wali Kota
Atas rentetan kebungkaman ini, publik kini mendesak Wali Kota Bekasi untuk tidak lagi tutup mata.
Etos Indonesia Institute menilai Wali Kota harus segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dirut RSUD Kota Bekasi. Membiarkan Dirut yang alergi wartawan dan abai terhadap transparansi sama saja membiarkan bom waktu meledak di sektor kesehatan.
Jika Pemkot terus memelihara budaya bungkam, maka kepercayaan publik tidak hanya runtuh, tetapi nyawa pelayanan publik di Bekasi sedang dipertaruhkan. (Ugy)










