Bendera Bulan Bintang di Aceh: 21 Tahun Damai, Legalitas Masih Menjadi Tanda Tanya

- Editor

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Zulmalik – Kontributor Wartawan Mediakarya.id Aceh Utara

Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan nota kesepahaman damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan bendera Bulan Bintang masih menjadi perdebatan hukum, politik, dan sosial di tengah masyarakat Aceh. Legalitas pengibaran bendera yang dianggap sebagai simbol kekhususan Aceh itu terus memunculkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan komitmen para elite dalam menuntaskan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Aceh, yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah, memiliki perjalanan sejarah panjang dalam hubungan politik dengan pemerintah pusat. Konflik berkepanjangan antara Pemerintah RI dan GAM berakhir melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, setelah bencana gempa bumi dan tsunami melanda Aceh pada Desember 2004.

Perdamaian tersebut membuka jalan bagi perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan Aceh, termasuk pelaksanaan kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun, di tengah perjalanan perdamaian yang telah memasuki usia 21 tahun pada 2026, persoalan simbol daerah berupa bendera Bulan Bintang masih menyisakan perdebatan yang belum sepenuhnya tuntas di ruang publik.

MoU Helsinki dan Perjalanan Panjang Bendera Bulan Bintang

Salah satu poin yang kerap menjadi rujukan dalam perdebatan bendera Aceh adalah MoU Helsinki. Dokumen perdamaian tersebut memuat kesepakatan mengenai hak Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Ketentuan itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan regulasi pemerintahan Aceh. Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang antara lain mengatur bentuk dan penggunaan bendera daerah.

Akan tetapi, keberadaan qanun tersebut tidak serta-merta mengakhiri polemik. Persoalan muncul karena desain bendera yang ditetapkan Aceh dinilai memiliki kemiripan dengan bendera yang digunakan GAM pada masa konflik.

Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki ketentuan mengenai lambang daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen yang kerap dirujuk dalam perdebatan mengenai kesesuaian simbol daerah dengan peraturan nasional.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa perjalanan legalitas bendera Bulan Bintang bukan sekadar perkara pengakuan simbol, melainkan juga menyangkut hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, pelaksanaan kekhususan daerah, serta penafsiran terhadap aturan yang berlaku.

Bendera Berkibar di Tengah Masyarakat, Penjelasan Hukum Dinilai Belum Memadai

Dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh, bendera Bulan Bintang kerap terlihat pada sejumlah kegiatan, termasuk acara politik, kegiatan organisasi, dan perayaan tradisi di tingkat gampong.

Pada momentum kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW, misalnya, sebagian masyarakat di sejumlah wilayah Aceh memasang atau mengibarkan bendera tersebut sebagai bagian dari ekspresi identitas dan sejarah daerah.

Namun, pengibaran bendera itu terkadang memunculkan ketegangan ketika aparat melakukan penertiban. Di sejumlah situasi, masyarakat mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, sementara aparat menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang mereka anggap berlaku.

Situasi demikian menunjukkan pentingnya komunikasi hukum yang terbuka antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, aparat keamanan, dan masyarakat.

Tanpa penjelasan yang utuh mengenai status hukum, batas penggunaan, serta konsekuensi pelanggaran, persoalan bendera berpotensi terus memicu kesalahpahaman di tingkat akar rumput.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun belum juga memperoleh penjelasan yang mudah dipahami masyarakat secara luas.

Martunis A. Jalil Angkat Perspektif Asas Legalitas

Di tengah perdebatan tersebut, muncul penjelasan hukum yang disampaikan Martunis A. Jalil, S.H., melalui sebuah unggahan di akun TikTok miliknya.
Dalam manuskrip berjudul “Catatan Hukum: Memahami Batas antara ‘Belum Resmi’ dan ‘Dilarang’”, Martunis mengangkat persoalan bendera Bulan Bintang dari sudut pandang asas legalitas dalam hukum pidana. Minggu (25/10/2026), malam.

Dan ia menjelaskan bahwa sesuatu yang belum memperoleh pengesahan resmi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perbuatan pidana, kecuali terdapat ketentuan hukum yang secara tegas mengaturnya.

Terkait bendera Bulan Bintang, Martunis menyoroti bahwa persoalan tersebut perlu dibedakan antara status pengakuan sebagai bendera daerah dan ada atau tidaknya ketentuan pidana yang secara khusus melarang kepemilikan maupun pengibarannya.

Baca Juga:  Membaca Kegagalan Sistem Pengelolaan Aset Rampasan Pidana Umum Polri Sejak 1945

Menurut catatan yang diunggahnya, pemerintah kerap menggunakan instrumen hukum administrasi, termasuk PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, sebagai salah satu dasar dalam pembahasan dan penertiban simbol daerah.

Martunis juga menyoroti potensi persoalan kepastian hukum apabila tindakan penertiban tidak disertai penjelasan mengenai dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan batas antara penegakan aturan yang sah dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pandangan tersebut menjadi salah satu perspektif dalam diskusi publik mengenai bendera Aceh. Meski demikian, unggahan di media sosial itu tidak dengan sendirinya menjadi putusan hukum yang mengikat. Penilaian mengenai legalitas pengibaran bendera tetap harus merujuk pada keseluruhan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kekhususan Aceh dan regulasi nasional.

Membedakan Status Bendera dan Larangan Hukum

Perdebatan mengenai Bulan Bintang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Setidaknya ada tiga persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, status pengakuan bendera sebagai simbol resmi daerah, yang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kedua, kesesuaian desain dan penggunaan bendera dengan regulasi nasional, yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai hubungan antara qanun Aceh dan peraturan pemerintah.
Ketiga, konsekuensi hukum atas tindakan pengibaran, yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang benar-benar berlaku dan relevan terhadap perbuatan konkret.

Pembedaan tersebut penting agar masyarakat tidak serta-merta menyimpulkan bahwa sesuatu yang belum memperoleh pengakuan atau kesepakatan hukum berarti otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, ketiadaan pasal pidana khusus yang secara eksplisit menyebut suatu simbol juga tidak otomatis berarti seluruh bentuk penggunaannya bebas dari pembatasan hukum.
Dengan demikian, persoalan ini memerlukan penjelasan yang menyeluruh, bukan hanya perdebatan mengenai boleh atau tidaknya sebuah bendera dikibarkan.

Tanggung Jawab Elite Aceh dan Pemerintah Pusat

Memasuki tahun ke-21 perdamaian Aceh, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelesaian persoalan bendera Bulan Bintang.

Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pemerintah pusat, serta para tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian memiliki ruang untuk menjelaskan posisi hukum masing-masing secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi.
Penjelasan itu juga perlu menjangkau masyarakat gampong, sehingga warga memahami aturan yang berlaku dan aparat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang selembar kain dengan gambar bulan dan bintang. Di dalamnya terdapat sejarah konflik, kesepakatan perdamaian, identitas masyarakat, kewenangan pemerintahan, dan tuntutan kepastian hukum.
Bagi sebagian masyarakat Aceh, harapan agar bendera Bulan Bintang dapat berkibar berdampingan secara damai dengan Merah Putih merupakan bagian dari aspirasi yang berkaitan dengan sejarah dan kekhususan Aceh. Namun, bagaimana aspirasi tersebut diwujudkan harus tetap dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan Biarkan Polemik Berulang Tanpa Kepastian

Perjalanan panjang perdamaian Aceh semestinya menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan yang masih menimbulkan perbedaan penafsiran. Ketidakjelasan informasi berisiko membuat masyarakat terus berada di antara harapan politik, pemahaman hukum yang berbeda, dan tindakan penertiban di lapangan.

Unggahan Martunis A. Jalil menjadi pengingat bahwa pembahasan bendera Bulan Bintang tidak cukup berhenti pada perdebatan di media sosial. Diperlukan penjelasan resmi, dialog terbuka, dan kepastian mengenai aturan yang berlaku agar masyarakat tidak hanya menerima potongan informasi.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang masih menunggu jawaban bukan sekadar kapan Bulan Bintang dapat berkibar berdampingan dengan Merah Putih, melainkan bagaimana seluruh pihak menyelesaikan perbedaan penafsiran hukum secara transparan, konstitusional, dan tanpa mengorbankan perdamaian Aceh.

Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, masyarakat tentu berharap sejarah perdamaian tidak hanya menjadi bahan peringatan tahunan atau perbincangan di media sosial, tetapi juga menjadi landasan untuk menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Catatan redaksi: Tulisan ini mengulas polemik hukum dan pandangan yang disampaikan melalui media sosial. Penetapan status hukum bendera Bulan Bintang serta tindakan penertibannya perlu merujuk pada peraturan resmi, perkembangan kebijakan pemerintah, dan putusan pengadilan yang relevan apabila ada.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rontoknya Kewibawaan Hukum: KPK dan Panggilan yang Diabaikan
MBG, KDKMP dan Kedaulatan Ekonomi: Bukan Sekadar Soal Piring Makan
Dosa Besar Rezim Penguasa dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia
Membangkitkan Fondasi Perekonomian: Dari KDKMP, UMKM, dan MBG Menuju Ekonomi Berkeadilan
Kota Bekasi Bukan Sekadar Penyangga: Saatnya Menjadi Mitra Setara Jakarta dengan Kekuatan Ekonomi Rp279 Triliun
Bubarkan SPPG, Bentuk SPPGM – Kunci Satu Atap KDMP dan MBG
Saatnya Satu Atap – Manyatukan KDMP dan MBG agar Tidak Boros dan Bocor
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Bendera Bulan Bintang di Aceh: 21 Tahun Damai, Legalitas Masih Menjadi Tanda Tanya

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Rontoknya Kewibawaan Hukum: KPK dan Panggilan yang Diabaikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:51 WIB

MBG, KDKMP dan Kedaulatan Ekonomi: Bukan Sekadar Soal Piring Makan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dosa Besar Rezim Penguasa dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Membangkitkan Fondasi Perekonomian: Dari KDKMP, UMKM, dan MBG Menuju Ekonomi Berkeadilan

Berita Terbaru