JAKARTA, Mediakarya – Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid mengingatkan bahaya fatal salah desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika data ngawur, anak miskin bisa kehilangan hak pendidikan.
“DTSEN dirancang untuk integrasi data agar bansos tepat sasaran. Tapi ketika perubahan desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sesungguhnya, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar: Apakah negara telah menggunakan data secara adil?” tegas Abdul Rasyid dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Desil Naik, PIP dan KIP Kuliah Terancam
Dampaknya serius. Keluarga yang masih kesulitan makan sehari-hari tiba-tiba tercatat di desil tinggi. Akibatnya anak terancam kehilangan Program Indonesia Pintar (PIP) dan mahasiswa terancam kehilangan KIP Kuliah.
“Data yang tidak akurat bukan sekadar persoalan administratif apabila dampaknya menyentuh kesempatan anak untuk belajar,” ujarnya.
Menurutnya, desil bukan gambaran utuh. Punya rumah warisan bukan berarti kaya. Pekerja informal terlihat aktif ekonomi, tapi penghasilannya tidak tetap. Punya aset tidak sama dengan mampu biayai sekolah.
Abdul Rasyid menegaskan, Pasal 28C, 28D, Pasal 31 dan 34 UUD 1945 menjamin hak pendidikan dan kepastian hukum yang adil. UU Sisdiknas dan UU Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan asas kecermatan dan pelayanan yang baik.
“Negara tidak harus mengabulkan setiap keberatan. Namun, negara wajib membangun proses yang memungkinkan keberatan diperiksa secara adil,” katanya.
Ia menyoroti 3 kelemahan DTSEN: data tertinggal dari realita PHK, kematian pencari nafkah, atau sakit, akses koreksi yang tidak sama bagi warga miskin, dan dampak berantai karena satu data dipakai banyak program.
Tuntut 6 Langkah Perbaikan Cepat
LPKAN mendesak 6 langkah:
- Verifikasi faktual berbasis risiko di lapangan untuk kasus yang menghambat pendidikan.
- Sederhanakan mekanisme sanggah lewat kanal resmi Cek DTSEN BPS https://dtsen-form.bps.go.id/ dan Cek Bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan tanda terima yang bisa dilacak.
- Perkuat peran sekolah dan dinas pendidikan dalam verifikasi siswa rentan putus sekolah.
- Sediakan pendampingan di perguruan tinggi untuk pembuktian ekonomi KIP Kuliah.
- Kaji perlindungan transisi agar siswa yang ajukan sanggah dengan bukti kuat tidak langsung putus bantuan.
- Perjelas tanggung jawab lintas lembaga BPS, Kemensos, Kemendikbud, Pemda, sekolah dan kampus.
Untuk itu, lanjurvRasyid, Pemerintah perlu mempublikasikan data agregat jumlah sanggahan, yang diselesaikan, dan yang berdampak pada PIP dan KIP Kuliah. Jangan klaim data nasional bagus, padahal di daerah bermasalah.
“Keadilan sosial tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem pendataan negara, tetapi juga dari kesanggupan negara mengoreksi kekeliruan dan memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan kesempatan belajar akibat persoalan administratif,” pungkas Rasyid. (Ugy)









