JAKARTA, Mediakarya – National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menagih pertanggungjawaban Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menggegerkan: kelebihan bayar Rp23,2 miliar dari 7 paket proyek senilai Rp169,28 miliar TA 2025.
Surat klarifikasi resmi Nomor 034/NCW-DPD-BR/X/2026 sudah dilayangkan NCW dan telah diterima berstempel dinas pada 26 Oktober 2026.
“Kami meminta Dinas SDABMBK menjawab temuan BPK dengan dokumen dan data yang dapat diuji. Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar,” tegas Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (27/10/2026).
5 Borok Proyek yang Disorot BPK:
Berdasarkan LHP BPK RI Jabar Nomor 48.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/06/2026, NCW merangkum 5 persoalan fatal:
- Pengadaan Diarahkan: BPK mencatat pengakuan PPK adanya diskusi bersama Kadis, PPK dan tim pendukung yang sudah menetapkan calon pemenang di 4 paket sebelum proses.
- Dokumen Dibuat Penyedia: Spesifikasi teknis, KAK, dan HPS disusun oleh pegawai penyedia sendiri. Pada 2 paket jaringan IPA, RAB dan DED dibuat pegawai penyedia, konsultan perencana hanya untuk legalisasi.
- Harga Dimark-up Gila: Pada paket Pelebaran Exit Tol Gabus, sheetpile dikontrak Rp1.454.954 per meter, padahal harga riil versi BPK hanya Rp888.234 per meter.
- Kualitas Fiktif: Paket Jalan Pendekat Jembatan Citarum, item mortar busa Rp968 juta disorot karena tidak ada pembuktian uji independen sesuai spesifikasi.
- Ada Fee dan Bantuan Nonteknis: LHP BPK mencatat pengakuan penyedia soal adanya bantuan nonteknis dan fee peminjaman perusahaan.
Total kelebihan bayar yang dihitung BPK: Rp23.202.203.400,75.
NCW: Jangan Cuma Membantah, Tunjukkan Dokumen
Herman menegaskan, perbedaan pendapat dinas dengan BPK wajar, tapi harus dibuktikan, bukan sekadar bantahan lisan.
“Jika Dinas tidak sependapat dengan BPK, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika ada kelebihan bayar, jelaskan berapa yang sudah disetor balik ke Kas Daerah dan berapa yang belum. Masyarakat butuh jawaban konkret, bukan polemik,” ujarnya.
NCW meminta jawaban tertulis atas 20 pertanyaan dan 15 jenis dokumen, mulai dari RAB, HPS, KAK, kontrak e-katalog, laporan pengawasan, hasil uji mutu, hingga bukti setor kelebihan bayar.
Jika permohonan informasi publik ini diabaikan, NCW akan menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi dan melimpahkan hasil telaah ke Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum.
“Fokus kami jelas: Dinas harus menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan membuka informasi yang menjadi hak publik. Kami kawal berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi,” tutup Herman. (Pri)









