BEKASI, Mediakarya— Pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan pihak tergugat dan turut tergugat mewarnai sidang ke-14 gugatan Ahmad Suyudina terhadap Kepala Cabang Marga Jaya dan Ketua Lembaga SN Kota Bekasi, Senin (26/10/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah pertanyaan majelis hakim mengenai alasan pengunduran diri Ahmad Suyudina sebagai pelatih tidak dapat dijawab secara pasti oleh para saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris SN Pusat, Imam Supangat. Persidangan juga dihadiri sejumlah anggota SN Kota Bekasi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hafzal Hendri dengan hakim anggota Florensani Susana Kendenan dan Titis Tri Wulandari. Majelis hakim mendalami keterangan para saksi terkait status Ahmad Suyudina, masa tugasnya sebagai pelatih, serta alasan yang melatarbelakangi gugatan tersebut.
Saat ditanya mengenai alasan Ahmad Suyudina mengundurkan diri dan lamanya ia melatih di SN Kota Bekasi, Imam Supangat mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menjelaskan bahwa penerbitan surat keputusan (SK) pelatih merupakan kewenangan Lembaga SN Kota Bekasi.
Jawaban tersebut mendorong Hakim Ketua Hafzal Hendri mempertanyakan apakah Ahmad Suyudina benar-benar mengundurkan diri atau justru diberhentikan.
“Berarti Ahmad Suyudina bukan mengundurkan diri tetapi diberhentikan,” ujar Hafzal dalam persidangan.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada saksi Mimin Sugiarti. Ketika ditanya apakah Ahmad Suyudina menerima gaji dari cabang, Mimin mengaku tidak mengetahui.
Mimin membenarkan bahwa dirinya pernah dilatih Ahmad Suyudina. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan Ahmad Suyudina berhenti melatih. Ia hanya mengetahui adanya pemberitahuan bahwa Ahmad Suyudina mengundurkan diri.
Mimin juga mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri tersebut maupun alasan Ahmad Suyudina mengajukan gugatan.
Ketidakjelasan jawaban mengenai pokok persoalan itu menjadi perhatian majelis hakim. Pemeriksaan terhadap para saksi diarahkan untuk menggali informasi mengenai hubungan para pihak dan persoalan yang mendasari gugatan.
Kuasa Hukum Soroti Substansi Keterangan Saksi
Kuasa hukum Ahmad Suyudina, Raja Aliusmar, menilai keterangan lima saksi belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai pokok sengketa, khususnya terkait alasan pengunduran diri dan dasar pemberhentian kliennya.
Menurut Raja, pemeriksaan dalam persidangan lebih banyak berlangsung melalui pertanyaan majelis hakim. Ia mengatakan pihak penggugat maupun tergugat tidak mendapat kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada para saksi.
“Menurut yang saya ketahui, hakim ketua juga anggota SN. Selain itu, ketika beliau menanyakan kepada saksi, kenapa Ahmad Suyudina mengundurkan diri, para saksi yang dihadirkan tergugat menjawab tidak tahu,” kata Raja kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Raja juga mempertanyakan dasar penilaian bahwa Ahmad Suyudina tidak cakap menjalankan tugasnya. Ia menilai hal tersebut perlu diperjelas, mengingat menurut keterangannya, kliennya pernah memperoleh sejumlah piagam penghargaan.
“Dianggap tidak cakap kok banyak mendapatkan piagam penghargaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja menilai keterangan para saksi cenderung berkutat pada persoalan teknis kegiatan latihan dan aktivitas di lapangan. Sementara itu, menurut dia, gugatan yang diajukan Ahmad Suyudina berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat.
“Kesimpulannya, kelima saksi yang dihadirkan secara umum mereka tahu, tetapi secara khusus mengenai perkara gugatan ini mereka tidak bisa menjawab pertanyaan hakim. Bahkan, secara khusus mengenai pokok perkara ini mereka juga tidak tahu dan yang dijawab hanya mengenai teknis lapangan, teknis latihan. Padahal, di persidangan yang dibahas perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” jelas Raja.
Sidang ke-14 ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan bukti dan keterangan saksi dalam gugatan Ahmad Suyudina. Persoalan mengenai status pengakhiran tugasnya sebagai pelatih, dasar keputusan yang dipersoalkan, serta dalil gugatan masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.
Putusan atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. (Hab)










