JAKARTA, Mediakarya – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait, S.E., angkat suara menanggapi penggeledahan sebuah pondok pesantren di Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah yang terkait kasus pembakaran warung mie babi.
Penggeledahan yang berawal dari pengungkapan kasus 12 September 2026 itu dilakukan Polda Jateng dengan tindakan tegas dan terukur. Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut pelaku pembakaran adalah eks napi teroris.
Namun bagi Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, ada yang luput dari ukuran “tegas dan terukur” tersebut.
“Kami menghormati kewenangan proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tetapi saya ingin mempertanyakan statement Bapak Kapolda tentang tegas dan terukur, apakah ukuran terukur itu juga mencakup perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur yang berada di lokasi itu,” tegas Agustinus dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun pribadinya, dikutip Mediakarya, Senin (2/11/2026).
Agustinus mempertanyakan metode penggeledahan yang dilakukan dini hari. “Kami dapatkan informasi digeledah di jam 3 pagi. Lalu bagaimana dengan kondisi psikologis anak pada saat itu?” tanyanya.
Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya unit khusus yang seharusnya menangani kasus sensitif anak dan terorisme.
“Mengapa tidak melibatkan Densus 88 Antiteror jika memang pondok pesantren ini terkait terorisme? Juga bagaimana dengan PPA PPO Polda Jawa Tengah?” kritiknya.
Berkaca dari Penanganan Kasus di Banten
Komnas PA mengaku pernah bekerja sama dengan Densus 88 dan Polda dalam penanganan anak-anak yang terpapar paham radikal di Banten. Saat itu, kata Agustinus, Densus 88 mau menerima saran untuk memproses dengan penuh kehati-hatian.
“Setiap proses penegakan hukum untuk anak-anak harusnya sesuai dengan kaidah-kaidah kepentingan terbaik untuk anak. Tegas terhadap hukum tidak berarti keras terhadap anak,” ujarnya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya apakah target tercapai.
Tetapi juga apakah anak tetap aman tidak mengalami trauma, bagaimana dengan hak pendidikannya tidak terputus dan martabat anak tetap harus dilindungi.
Agustinus menegaskan sikap lembaganya: Pertama, tegakkan hukum yang tegas dan terukur. Kedua, laksanakan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Polisi harus bersama masyarakat dan melindungi anak adalah sama dengan bela negara,” pungkas Agustinus. (Edr)











