Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, bersama tim penasihat hukumnya, membongkar tujuh pokok kejanggalan fatal dalam dakwaan dan tuntutan hukum terkait perkara koneksitas sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap. Nota pembelaan atau pledoi tersebut, dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin (2/11/2026).

Letjen Widi sebelumnya dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp21 miliar lebih, serta pidana tambahan pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi.

Menghadapi tuntutan tersebut, ia memohon kepada majelis hakim agar memeriksa perkara ini secara objektif dan membebaskannya dari segala dakwaan (vrijspraak).

“Saya tetap hadir dengan kepala tegak dan menghormati persidangan ini, meskipun selama ini saya didakwa menjual barang milik negara yang tidak pernah saya lakukan. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan bukti autentik, semua dakwaan yang ditujukan kepada saya nyata-nyata tidak terbukti,” ujar Widi saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., yang membedah tujuh pokok bantahan dan kejanggalan fundamental berikut ini:

1. Status Tanah Eks Hak Barat & Bukan BMN

Tanah Kebun Carui berasal dari bekas hak barat (Erfpacht Verponding) NV Goenoengsari dan NV Cult Mij Bouw Du Rix. Berdasarkan arsip resmi dan Surat Pangdam IV/Diponegoro Tahun 1992, lahan tersebut tercatat milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan bukan merupakan aset Barang Milik Negara (BMN).

2. Sertipikat Diserahkan untuk Disimpan, Bukan Dijual

Penyerahan tiga sertipikat kepada terdakwa dilakukan melalui Berita Acara resmi, semata-mata untuk disimpan sesuai aturan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

“Oleh karena itu, Terdakwa 1 tidak sepatutnya didalilkan melawan hukum atas penjualan tanah oleh Andi Nur Huda,” ujar Soesilo menegaskan.

3. Perintah Kedinasan Murni untuk Koordinasi Aset Lain

Instruksi Oktober 2022 kepada Asren dan Kakumdam, murni untuk berkoordinasi dengan Sekda Cilacap terkait Kerja Sama Pemanfaatan Aset Teluk Penyu serta hibah Lapangan Eks Yonif 405, bukan menawarkan Kebun Carui.

Baca Juga:  Polsek Lolowau Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan Pelaku Lainnya

“Penawaran dan penjualan lahan oleh Andi Nur Huda terjadi di luar pengetahuan Terdakwa 1,” jelas Soesilo yang juga menyatakan atas pengamanan aset TNI, Widi bahkan pernah menerima penghargaan dari Kementerian Pertahanan.

4. Dua LHP BPK Berbeda Picu Ketidakpastian Hukum

Tuduhan kerugian daerah Rp237 miliar dinilai dipaksakan karena satu perkara yang sama melahirkan dua LHP BPK berbeda tanggal (18 Juli 2025 dan 21 Mei 2026). Pelepasan hak kepada PT CSA sendiri telah disetujui RUPS dan dituangkan dalam akta resmi.

5. Penghentian Lahan Akibat Wanprestasi Swasta

Aktivitas di lahan dihentikan bukan karena pembatalan jual beli oleh terdakwa, melainkan karena surat keberatan resmi Pangdam IV/Diponegoro menyusul wanprestasi Andi Nur Huda yang gagal menunaikan kewajiban pembayarannya.

6. Delik Penyertaan Tidak Terpenuhi

Oditur gagal menguraikan kerja sama erat atau persamaan kehendak (meeting of minds) antara para terdakwa dan Andi Nur Huda. Penetapan Widi sebagai pelaku utama (pleger) dinilai mengada-ada tanpa dasar hukum.

7. Tuntutan Jauh dari Rasa Kemanusiaan

Tuntutan pidana berat dan pemecatan dinilai mengabaikan rekam jejak pengabdian panjang Terdakwa 1, terlebih objek dakwaan terbukti bukan BMN dan bukan atas perintahnya.

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan standar pembuktian yang menghilangkan keraguan (beyond a reasonable doubt). Seorang prajurit dengan pengabdian 33 tahun tidak sepatutnya dipidana atas perbuatan yang tidak ia lakukan,” pungkas Soesilo.

Dalam persidangan hari itu, pihak oditur telah menyampaikan replik secara lisan yang intinya tetap pada tuntutan semula. Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum langsung menyampaikan duplik secara lisan untuk tetap pada isi Nota Pembelaan (Pledoi).

Sidang lanjutan perkara koneksitas ini dijadwalkan kembali pada tanggal 26 November mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi
Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng
Ketua MAKI Bongkar Dugaan Modus Nusron Wahid Hindari KPK, Siapkan Dinas ke Jepang Sebagai Alasan Mangkir
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara
Komisi III Apresiasi Larangan Vape di Lingkungan Polri, Adang Daradjatun: Langkah Tegas Cegah Narkotika
Wakapolres Nias Selatan Beri Pesan Tegas ke Pelajar: Setop Perundungan Sejak Dini!

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Selasa, 3 November 2026 - 16:35 WIB

Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 07:37 WIB

Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Berita Terbaru