NIAS SELATAN , Mediakarya – Pihak kepolisian sektor (Polsek) Lolowau berhasil mengamankan satu dari tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan sejak awal tahun lalu.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (28/6) kemarin ini mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari pihak kuasa hukum korban.
Kasus penganiayaan ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada tanggal 1 Januari lalu. Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, aparat penegak hukum akhirnya berhasil mempersempit ruang gerak dan menangkap satu orang pelaku.
Kuasa hukum korban menyatakan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lolowau.
Meski demikian, pihak korban mengaku masih diselimuti kekhawatiran mendalam karena dua pelaku lainnya hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Polsek Lolowau yang telah menangkap satu pelaku. Namun, kami akan terus mempertanyakan langkah selanjutnya terkait dua pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin, S.H dalam keterangannya.
Menurutnya, Keberadaan mereka di luar sana menjadi ancaman nyata bagi keselamatan kliennya. Iya juga khawatir mereka akan melakukan tindakan yang lebih parah atau bahkan aksi balas dendam.
Pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dan menanyakan langsung mengenai rencana pengejaran lanjutan kepada Kapolsek Lolowau. Namun, hingga saat ini pihak Polsek Lolowau belum memberikan respons resmi terkait langkah konkret berikutnya untuk menangkap sisa pelaku.
Demi menjamin keadilan bagi korban, kuasa hukum juga mengajak seluruh rekan media dan pers untuk terus mengawal jalannya kasus ini.
Pengawasan publik dinilai sangat penting guna menjaga transparansi dan profesionalisme pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara penganiayaan tersebut hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Nan)











