Polsek Lolowau Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan Pelaku Lainnya

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin, S.H

kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin, S.H

NIAS SELATAN , Mediakarya – Pihak kepolisian sektor (Polsek) Lolowau berhasil mengamankan satu dari tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan sejak awal tahun lalu.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (28/6) kemarin ini mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari pihak kuasa hukum korban.

Kasus penganiayaan ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada tanggal 1 Januari lalu. Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, aparat penegak hukum akhirnya berhasil mempersempit ruang gerak dan menangkap satu orang pelaku.

Kuasa hukum korban menyatakan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lolowau.

Meski demikian, pihak korban mengaku masih diselimuti kekhawatiran mendalam karena dua pelaku lainnya hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Polsek Lolowau yang telah menangkap satu pelaku. Namun, kami akan terus mempertanyakan langkah selanjutnya terkait dua pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin, S.H dalam keterangannya.

Baca Juga:  KPU Rejang Lebong Buka Pelayanan Warga Pindah Lokasi Memilih

Menurutnya, Keberadaan mereka di luar sana menjadi ancaman nyata bagi keselamatan kliennya.  Iya juga khawatir mereka akan melakukan tindakan yang lebih parah atau bahkan aksi balas dendam.

Pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dan menanyakan langsung mengenai rencana pengejaran lanjutan kepada Kapolsek Lolowau. Namun, hingga saat ini pihak Polsek Lolowau belum memberikan respons resmi terkait langkah konkret berikutnya untuk menangkap sisa pelaku.

Demi menjamin keadilan bagi korban, kuasa hukum juga mengajak seluruh rekan media dan pers untuk terus mengawal jalannya kasus ini.

Pengawasan publik dinilai sangat penting guna menjaga transparansi dan profesionalisme pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara penganiayaan tersebut hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN
KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi
Skandal Korupsi PD Migas Kota Bekasi, IAW: DPRD tidak dapat lagi bersembunyi di balik kalimat “Tidak Tahu”
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:34 WIB

KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:48 WIB

Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”

Berita Terbaru