Usai Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terseret Mobil Pelat RFS

- Editor

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Selebgram Rachel Vennya telah hadir di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021) untuk pemeriksaan terkait mobil Toyota Alphard hitam berpelat B 139 RFS miliknya. 

Tetapi, mantan istri Niko Al Hakim itu ternyata sudah datang lebih pagi dari agenda yang dijadwalkan. Ia tiba di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, sekira pukul 07.00 WIB. 

“Sudah (datang), di Rachel juga sudah datang dan di dampingi datangnya. Ada pendampingan,”  ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi wartawan. 

Menurut Argo, Rachel sengaja datang lebih awal agar tak diliput awak media. Pasalnya, pemeriksaan sang selebgram telah usai sekira pukul 09.00 WIB. 

Baca Juga:  Denny Sumargo Sebut Pihak Endorse Sudah Berikan Dana untuk Karantina Rachel Vennya

“Datangnya pagi-pagi mungkin menghindari (media),” imbuhnya. 

Dalam pemeriksaan itu, Rachel dimintai keterangan selama 2 jam. Ibu dua anak itu dicecar sekitar 15 materi pertanyaan oleh polisi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil berpelat B 139 RFS yang ditumpangi Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa waktu menjadi sorotan publik. 

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS milik Rachel seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard Hitam.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria
Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 - 06:01 WIB

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB