Permen KP 17/2021 Buat Nelayan Menjerit

- Editor

Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: ant)

Ilustrasi. (Foto: ant)

Trenggalek, Mediakarya.id – Lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nelayan malah membuat nelayan penangkap benih bening lobster (BBL) menjerit.

Meski setuju ekspor BBL dihentikan dan melakukan pengembangan budidaya lobster dalam negeri namun mereka menuntut aturan lalu lintas BBL ukuran 5 gram pada Permen KP 17/2021 agar dikaji kembali.

Pasalnya ketika aturan ini berjalan, nelayan tangkap terutama di wilayah perairan sumber benih yang tidak ada pembudidaya lobster menjadi mati. Mereka harus membesarkan BBL hingga ukuran 5 gram baru mendapatkan penghasilan.

Sedangkan proses pembesaran alias pendederan BBL mencapai ukuran lalu lintas ditentukan Permen KP 17/2021 memerlukan teknik khusus, modal dan waktu hingga 2 bulan.

Seperti diungkapkan Nelayan di Trenggalek, Jawa Timur, Chairul Anam melontarkan keluh-kesahnya dan merasa dirugikan terkait terbitnya Permen KP 17/2021 tersebut, yang melarang lalu lintas BBL di bawah 5 gram.

“Sangat merugikan dari sisi penjualan. Buat makan keluarga saja susah apalagi harus menunggu dua bulan untuk pendederan (pembesaran,-red). Kalau sebelumnya benih di bawah itu kan sudah bisa jual ke pembudidaya buat kasi makan keluarga,” ungkap Chairul yang akrab disapa Putro ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/7).

Ditambahkan Chairul, Permen KP 27/2021 tersebut mungkin lebih cocok diterapkan untuk budidaya tapi bagi nelayan mesti menunggu lama untuk dijual antar provinsi. “Tapi kalau untuk satu provinsi saja kan tidak mencukupi untuk kapasitas pembudidaya lho,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga:  Anggota DPR: UMKM Sebagai Penggerak Perekonomian Bangsa

Ketika dimintai tanggapan dan harapannya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi, ia meminta agar Permen KP 17/2021 tersebut dikaji ulang.

“Saya mohon dan minta tolong pak Presiden mengkaji ulang Permen tersebut. Hal ini juga banyak dikeluhkan nelayan tangkap lainnya yang berjumlah 46 kelompok usaha bersama (KUB) di Trenggalek,” harapnya cemas.

Tempat terpisah Heri Prasetyo dari KUB Watangan 1 di Puger Kulon Jember Jawa Timur melalui sambungan telpon mengatakan keadaan senada. Pihaknya bersama nelayan lain kecewa, aturan lalu lintas BBL dinilai malah membunuh nelayan tangkap di tengah masa sulit.

Heri menjelaskan, selama ini kelompok nelayan tangkap tidak mengerti teknik pendederan. Sementara di daerahnya tidak ada pembudidaya lobster lantaran laut selatan ombaknya besar. Dan hasil tangkapan harus dikirim ke daerah lain yang ada pembudidaya lobster.

“Kami kan harus mengeluarkan modal lagi di tengah ekonomi susah saat pandemi COVID-19 begini. Dari mana kami dapat ?. Pembudidaya juga tidak berani memberi kami uang muka. Lagian jika dikirim, SKB (Surat Asal Benih) juga tidak berani dikeluarkan dinas, katanya belum ada juknisnya. Dan kami mentok. Bagaimana sih ini aturan kok bertentangan dengan visi membangun budidaya lobster dalam negeri,” ungkap Heri Prasetyo. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil
Padukan Nilai Estetika, Wali Kota Bekasi Apresiasi Turap Bumi Bekasi Baru
Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat
Dinobatkan Ketua Umum APTAKSINDO Habib Husein Aidid Mengemban Mandat Revolusi Membangun Negeri
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
Gaya Kepemimpinan KDM Berpotensi Lemahkan Peran SKPD
RW 06 Kelurahan Pengasinan Terima Dana Hibah 100 Juta, Siap Manfaatkan Secara Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:10 WIB

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Padukan Nilai Estetika, Wali Kota Bekasi Apresiasi Turap Bumi Bekasi Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dinobatkan Ketua Umum APTAKSINDO Habib Husein Aidid Mengemban Mandat Revolusi Membangun Negeri

Berita Terbaru

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

Politik

Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:41 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Politik

Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat

Jumat, 14 Agu 2026 - 05:34 WIB

Kantor Bank Indonesia  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Pergeseran di Pucuk Pimpinan BI Diharap Jaga Stabilitas Moneter ke Depan

Jumat, 14 Agu 2026 - 05:11 WIB