Uang Pengembalian Perkara Korupsi Retribusi Tera Rp1,1 Miliar

- Penulis

Senin, 15 November 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang pengembalian perkara korupsi retribusi tera Rp1,1 miliar sedang dihitung.

Uang pengembalian perkara korupsi retribusi tera Rp1,1 miliar sedang dihitung.

BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian sebesar Rp1,1 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021).

Jumlah uang titipan merupakan hasil dari perhitungan kerugian negara. Uang tersebut dikembalikan oleh dua tersangka berinisial ML dan ES melalui kuasa hukumnya.

“Pastinya atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas.

Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan pengembangan perkara pengelolaan keuangan retribusi tera yang tidak disetorkan ke kas daerah. Jumlahnya sesuai dengan yang diterima Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada 2017 lalu.

“Memang pengembalian sejumlah Rp1,1 miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tidak akan dihapus meski sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Sederhanakan Golongan Cukai Hasil Tembakau

“Sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka,” katanya.

Saat ini uang miliaran tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat struktural Kabupaten Bekasi bernisial ML dan ES sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021) lalu.

Ketika itu, ML menjabat sebagai kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Bekasi. Mereka diduga tidak menyetorkan retribusi tera ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.

Mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru