Salah Administrasi, Pemkab Bekasi Kembalikan Sisa Anggaran 2021

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

BEKASI, Mediakarya – Hampir semua dinas atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengembalikan sisa anggaran pada tahun 2021.

Alasannya, karena banyak kegiatan yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Bekasi, MA Supratman.

Kata MA. Sejauh ini banyak dinas, sekolah, maupun desa, yang harus mengembalikan sisa anggaran, sebab ada yang kelebihan bayar. Misalnya, Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak bebas pajak. Boleh bebas pajak, tapi harus dimohonkan. Seperti yang terjadi di Dinas Sosial, BPBD, RSUD, dan lainnya. Begitu juga di desa.

“Banyak pengembalian anggaran, dan hampir semua terjadi pada dinas. Ada kegiatan, kemudian tidak ada SPJ-nya, maka harus dikembalikan,” ujarnya kepada media, Senin (27/12/2021)

Dalam hal ini dirinya mengungkapkan, untuk melakukan audit pihaknya menggunakan auditor probity, yang berasal dari luar pemerintah, seperti. Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Manajemen. Kemudian, ada tugas-tugas yang sifatnya mandatory, seperti pemeriksaan desa, itu sifatnya mandatory, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan lainnya.

Selain itu, ada Program Kerja Tahunan Pemerintahan (PKTP), yang disahkan oleh bupati. Misalkan, ada tambah-tambahan biaya di tengah jalan, contohnya, diminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun yang lain, harus ada surat perintah dari bupati.

Baca Juga:  Rencana Pembangunan Gudang Limbah Berpotensi Cemari Desa Wisata di Bekasi

“Untuk sementara, kami hanya melakukan pemeriksaan rutin, dan lain sebagainya, termasuk memberi masukan,” terang MA.

Dia mengakui, setiap melakukan pemeriksaan, ada tiga temuan, baik terhadap bagian maupun dinas. Seperti, aturan dan pelaksanaannya sesuai, ada kesalahan administrasi, dan itu harus diperbaiki, kemudian ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada kesalahan-kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, ini bisa diselesaikan secara asas ultimum remedium, dimana 60 hari harus kembalikan. Tapi, kalau tidak bisa dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka harus dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

MA menjelaskan, Inspektorat tidak bisa mengambil tindakan apa-apa, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi ke bupati.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan, dan hanya sebatas rekomendasi ke bupati, untuk memerintahkan kepada kepala dinasnya, kalau perlu diberi sanksi,” ucap MA. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
BPKN RI Dukung Class Action ke PT PLN (Persero), Soroti Dampak Blackout Sumatera dan Aceh
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:33 WIB

Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB