SURABAYA, Mediakarya – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP-LPKAN) Indonesia, R.H. Mohammad Ali, menyampaikan bahwa setiap akhir tahun selalu ada refleksi yaitu merenungkan apa yang sudah dilewati dan memproyeksikan apa yang akan dilakukan pada tahun yang akan datang.
Di mana Tahun 2021 masih menjadi waktu yang menakutkan bagi seluruh dunia yang terkena dampak pandemi COVID-19. Namun, seiring kasus positif Covid-19 yang mengalami penurunan, LPKAN mengajak masyarakat untuk tetap bersemangat dan menghitung waktu menuju tahun baru 2022.
“Kita berharap untuk kemungkinan baru dan awal yang baru, di mana semua masalah tahun 2021 dapat memudar,” harap Mohammad Ali dalam acara refleksi akhir tahun.
Lebih jauh Mohammad Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia ingin melangkah jauh lebih baik lagi dan hadir sebagai lembaga Sosial Kontrol dan Mitra Pemerintah agar terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya.
“Sepanjang tahun 2021, kita dilanda dua musibah besar yakni penyebaran virus Covid-19 dan keterpurukan ekonomi Indonesia, hal ini yang patut kita jaga agar pandemi segera berakhir dan ekonomi kembali normal,” jelas Mohammad Ali.
Oleh karenanya, LPKAN Indonesia berupaya untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan bijaksana yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Menurut dia, ada empat hal yang menjadi catatan penting LPKAN Indonesia, pertama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ali mengatakan, berdasarkan pernyataan Ketua MK Anwar Usman, bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, pada sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Kemudian LPKAN Indonesia juga menyoroti soal mafia tanah, dalam praktek dan modus operandinya berkolaborasi dengan onknum yang berwenang, yakni oknum BPN, oknum kelurahan/desa, oknum Notaris/PPAT, dan oknum peradilan.
“Dalam memanipulasi data baik secara administrasi maupun kepemilikan atas hak tanah sehingga menimbulkan sengketa, dan pihak yang berhak atas kepemilikan tanah sebenarnya dikalahkan dalam peradilan oleh para mafia tanah dengan data-data manipulasi,” beber Ali.
Selanjutnya yang ke tiga terkait Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi Covid19, yakni masih adanya temuan data terkait warga yang sebenarnya mampu tetapi menjadi warga yang kurang mampu, masih kurang optimalnya beberapa pemerintahan daerah dalam perencanaan dan penyerapan penggunaan anggaran yang bersumber dari baik APBN maupun APBD tahun 2021.
Masih adanya tumpang tindih kebijakan baik perundang-undangan dan peraturan turunannya yang menjabarkan secara teknis dalam implementasinya yang berdampak menghambat percepatan peningkatan perekonomian baik sekala regional maupun nasional, ungkap Mohammad Ali.
Yang terakhir adalah terkait dengan adanya wacana publik yang mengusulkan Presidential Threshold 0 persen. Sebagai lembaga sosial kontrol LPKN sangat mendukung usulan tersebut.
“PT 0 persen adalah sesuatu yang harus kita dukung bersama agar demokrasi kita tidak disabotase oleh oligarki atau kaum yang punya uang,” kata dia.
Terkait dengan upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata Ali, dirinya sebagai Ketum LPKAN Indonesia sangat mendukungnya.
Mohammad Ali menegaskan, bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah, kepolisian dan seluruh elemen masyarakat agar di tahun 2022 Indonesia bebas dari pandemi dan ekonomi nasional kembali normal, dan indonesia bebas dari mafia tanah.
“Ingat akhir tahun bukanlah akhir atau awal, tetapi sebuah proses, dengan semua kebijaksanaan yang dapat ditanamkan oleh pengalaman dalam diri kita, menjadikan rakyat Indonesia semakin sejahtera,” pungkas ALi.**











