Hak Jawab Endang Sidin Terkait dengan Pemberitaan Pencatutan Nama Wapolres Rote Ndao

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Dewan Pers (Foto: net)

Logo Dewan Pers (Foto: net)

JAKARTA, Mediakarya.id – Terkait dengan pemberitaan yang dirilis di Mediakarya.id dengan tiga berita berjudul:

  1. “Pengamat : Wakapolres Harus Proses Hukum Oknum Yang Mencatut Namanya”, yang diunggah 25 Oktober 2021.
  2. “Polisi Didesak Periksa Pencatut Nama Wakapolres”, yang diunggah 27 Oktober 2021.
  3. “Polisi Segera Periksa Pencatut Nama Wakapolres”, yang diunggah 27 Oktober 2021.

Adanya pemberitaan di atas, Endang Sidin mengaku keberatan atas tiga judul berita tersebut dan mengadukannya ke Dewan Pers.

Dalam pemberitaan tersebut Dewan Pers (DP) menilai bahwa Mediakarya.id telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). Oleh karenanya dalam risalahnya menilai bahwa pemeberitaan itu  tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Oleh karena itu, Mediakarya.id  menayangkan hak jawab Endang Sidin

Berikut Hak Jawab yang disampaikan Endang Sidin:

 

Hak jawab Pemberitaan

Dengan ini saya menyampaikan HAK JAWAB SAYA.

Bahwa dalam menulis Berita saudara Wartawan Media Mediakarya.Id (Dance Henukh) secara sengaja telah melakukan pemberitaan secara sepihak dan bertubi tubi  tanpa adanya konfirmasi terhadap saya selaku subyek yang disebutkan dalam pemberitaan

Bahwa apa yang di sampaikan dalam berita terkait adanya saya meminta pasir untuk di antar kepada wakapolres Rote Ndao dan Mencatut Nama Wakapolres Rote Ndao sangatlah tidak BENAR dan itu FITNAH.

Dan saya tidak pernah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH seperti yang diberitakan.

Yang SESUNGGUHNYA adalah saya ditawarkan oleh saudara Agustinus Medah untuk membeli pasir dan saya mengiayakan dengan rincian  harga pasir senilai 300 ribu

Dan pengantian BBM (solar) 200 ribu sehingga total 500 ribu rupiah. Dan pasir tersebut disumbangkan ke rumah Ibadah (Pura).

Baca Juga:  Gilang Gusmana Maju Bakal Calon Ketua KNPI Sukabumi, Tegaskan KNPI Harus Jadi Rumah Besar Pemuda

Selanjutnya mengenai surat yang beredar yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Mukekuku  Desri Hengky suki, yang disaksikan oleh saudara babinkamtibmas desa mukekuku  Bripda Amandus Mario yang menyatakan  bahwa menurut Keterangan Saudara Agustinus Medah bahwa saya  mencatut nama Wakapolres Rote Ndao adalah FITNAH dan tidak BENAR.

Dasar surat itulah  saya kemudian melaporkan Babinkamtibmas desa Mukekuku saudara Bripda Amandus mario ke Sie Propam Paminal polres Rote Ndao

Selanjutnya atas pertimbangan dan kesepakatan serta mediasi yang dilakukan oleh Sie- Propam Paminal Polres Rote Ndao, proses tersebut dilakukan secara damai dan saya diminta untuk memaafkan saudara Babinkamtibmas Desa Mukekuku atas kelalaian yang dilakukan

Selain itu juga dalam kesepakatan pada Sie Propam Paminal Polres Rote Ndao yang dipimpin Oleh Bripka Suryadi, babinkamtibmas desa Mukekuku Bripda Amandus Mario menyangupi untuk memulihkan nama baik Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH dan nama baik Saya Endang Sidin di desa Mukekuku.

Selanjutnya saya meminta agar media menyampaikan Permohonan MAAF kepada PUBLIK serta  membersihkan nama baik saya.

Sedangkan Oknum Wartawan Dance Henuk untuk Segera Menyampaikan Permohonan MAAF kepada saya dan Keluarga Secara Langsung karena telah membuat berita tanpa konfirmasi dengan saya dalam artian pemberitaan beropini atas kemauan wartawan tanpa fedback and chek and ricek terlebih dahulu terhadap seluruh kebenaran Informasi yang di muat yang mengakibatkan Nama keluarga Besar saya Rusak dan profesi saya.

Demikain Hak Jawab yang disampaikan oleh Endang Sidin, Terkait dengan pemberitaan yang melanggar KEJ, Mediakarya.id menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 16 Desember 2021, melalui aplikasi Zoom. Pengadu hadir sedangkan Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali meminta klarifikasi kedua kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 13 Januari 2022, melalui aplikasi Zoom.**

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan
Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Anggota PWI Aceh Utara Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum TNI
Genset PLTD Meledak,  Damkar Satpol PP Nias Selatan Berhasil Padamkan Api
Kapolres Pastikan Kota Bekasi Berjalan Normal, Tidak Ada Penyekatan
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Nias Selatan Salurkan 121 Ekor Bibit Babi Kepala Kelompok Tani

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Anggota PWI Aceh Utara Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum TNI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Genset PLTD Meledak,  Damkar Satpol PP Nias Selatan Berhasil Padamkan Api

Berita Terbaru

Logo NU (Ist)

Politik

Ormas NU Jadi Magnet Elit Politik dan Penguasa

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:21 WIB

Opini

Saat Ketua DPR Tak Tandatangani Surat Janji

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:27 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menandatangani surat pernyataan untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Politik

Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik

Sabtu, 29 Agu 2026 - 19:53 WIB