Oleh: Dr.Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Komitmen 15 Desember, Prinsip Kolektif‑Kolegial, dan Makna di Balik Sebuah Tanda‑Tangan
Setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan massa pengunjuk rasa pada Kamis 27 Agustus 2026, lahir surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang‑Undang Perampasan Aset. Dokumen menetapkan dua hal pokok: RUU wajib selesai dibahas dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026; jika lewat batas waktu belum tuntas, seluruh pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri sebagai wujud tanggung‑jawab politik.
Keempat Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, membubuhkan nama dan tanda tangannya. Namun satu nama tidak ada: Ketua DPR sekaligus mewakili Ketua Umum PDI‑P, Puan Maharani.
Menanggapi sorotan itu, Sekretaris Jenderal PDI‑P Hasto Kristiyanto menegaskan dukungan penuh partai terhadap pemberantasan korupsi sekaligus penyelesaian RUU tersebut. Ia merujuk kelahiran KPK pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri sebagai bukti komitmen lama partai. Hasto juga menjelaskan kepemimpinan DPR bersifat “kolektif‑kolegial”, sehingga sikap diambil bersama, dan bukan satu orang saja. Hingga saat ini, penjelasan langsung dari Puan Maharani sendiri belum disampaikan.
Pernyataan Terbuka
Ketiadaan tanda tangan ketua tertinggi justru memunculkan pertanyaan yang makin luas dibanding jika semuanya berjalan serempak:
- Jika kepemimpinan bersifat kolektif‑kolegial, yang berarti keputusan disepakati bersama dan dipertanggung‑jawabkan bersama, mengapa justru jabatan tertinggi yang tidak ikut menegaskan persetujuannya secara tertulis? Apakah prinsip ini dipakai untuk menyatukan sikap… atau justru menjadi alasan agar salah satu pihak dapat tetap berdiri terpisah?
- Apakah seluruh jajaran PDI‑P benar‑benar sejalan? Apakah janji itu disepakati namun tidak dikehendaki sepenuhnya? Dan—yang paling penting bagi publik, apakah “tidak menandatangani” berarti menyisakan pintu keluar pribadi jika nanti pelaksanaan menjadi berat atau tidak menguntungkan?
- Surat komitmen berbunyi “seluruh pimpinan bersedia mundur”. Jika Ketua tidak pernah berjanji tertulis, apakah janji mundur itu juga mengikat beliau? Atau tanggung‑jawab itu berlaku hanya bagi mereka yang bersedia menandatangani namanya?
Tinjauan Berlapis: Politis, Yuridis dan Sosiologis
Dari sudut pandang politik
Secara tata‑kelola kekuasaan, tanda tangan bukan sekadar tinta, ia adalah pernyataan: “Saya tahu, saya setuju, dan saya ikut menanggung akibatnya.” Ketika keempat wakil sudah menandatangani namun ketua belum, pesan yang sampai ke publik dan pihak luar jelas: komitmen itu sudah diterima sebagian, namun belum sepenuhnya melekat hingga ke puncak kekuasaan.
Penjelasan “kolektif‑kolegial” perlu dipahami tepat. Prinsip ini bermaksud agar kekuasaan tidak terpusat satu orang dan keputusan tidak diambil sepihak. Logikanya: belum bulat persetujuan = belum jadi keputusan bersama. Diterapkan terbalik “karena bersama, maka salah satu boleh tidak ikut berjanji” prinsip itu justru berubah menjadi celah pengecualian. Lama‑lama tak ada yang bisa lagi memegang janji siapa pun.
Di tingkat hubungan antar‑kekuatan, fakta ini juga memunculkan dugaan: apakah ada perbedaan hitungan politik antara kepentingan parlemen dan arah kebijakan yang dijaga di tingkat puncak partai? Apakah pertimbangan jangka panjang, termasuk citra, dukungan pemilih, atau posisi tawar di dalam koalisi, lebih berat daripada janji yang baru saja diterima di bawah tekanan rakyat?
Dari sudut pandang hukum dan prosedur
Perlu ditegaskan sejak awal: Surat Komitmen bukanlah undang‑undang, bukan pula keputusan pimpinan yang sah menurut tata‑tertib DPR. Ia lahir dari pertemuan darurat, berisi ikrar politik dan moral. Secara hukum tertulis tidak ada sanksi pidana atau administrasi yang otomatis berlaku jika janji dilanggar. Namun justru karena sifatnya janji yang diucapkan pemimpin di hadapan rakyat, ikrar ini mengikat jauh lebih berat di ranah kepercayaan konstitusional.
Secara prinsip kolektif‑kolegial, setiap anggota pimpinan memikul tanggung‑jawab setara dan saling melengkapi. Jika kesepakatan menyatakan “seluruh pimpinan”, maka wajar jika persetujuan itu juga dinyatakan oleh seluruhnya. Yang belum ditandatangani belum berarti “tidak setuju”, namun belum pula bisa dianggap “sudah berjanji”.
Mengenai batas waktu 15 Desember:
Jika RUU selesai dan disahkan sebelum atau tepat hari itu—surat komitmen selesai tugasnya, urusan selesai.
Jika belum selesai hingga hari itu: bagi yang sudah menandatangani, janji mundur jelas berlaku. Bagi yang belum, masih menjadi perselisihan apakah ikrar itu juga mengikat beliau. Secara moral dan kesepakatan hari itu, seharusnya ya. Secara tulisan dan prosedur, belum jelas dan belum pasti.
Yang paling penting dipahami: bahkan jika seluruh pimpinan mundur, surat komitmen tidak otomatis menjadikan RUU sah dan berlaku. Janji mundur adalah bentuk tanggung‑jawab politik—bukan jalan pintas menggantikan pembahasan yang teliti dan pengesahan yang sah.
Jika lewat tanggal 15 Desember belum selesai, pembahasan tetap dapat berjalan menurut aturan biasa. Yang pecah bukan prosedur legislasi, yang pecah adalah janji publik dan kepercayaan yang dibangun di atasnya. Dan itulah yang jauh lebih sulit diperbaiki.
Dari sudut pandang sosiologis dan tuntutan rakyat
Tekanan yang melahirkan surat ini bukanlah datang dari ruang rapat antar‑elit, ia datang dari jalan raya. Orang‑orang yang datang jauh‑jauh, berdiri berjam‑jam, dan menuntut perubahan aturan ini adalah warga biasa. Selama ini mereka merasa aturan selalu lemah saat menyentuh orang berkuasa dan keras saat jatuh ke rakyat kecil.
Bagi rakyat sederhana, pertanyaannya tidak rumit: “Kalau hal ini benar, adil, dan mendesak; mengapa orang yang paling berkuasa di parlemen belum ikut menandatangani namanya?” Penjelasan “kolektif‑kolegial” mungkin jelas bagi orang yang bekerja di gedung parlemen, namun di mata rakyat, prinsip tim yang satu berarti: “kalau berjanji, semuanya berjanji; kalau tidak satu pun, belum satu hati.”
Risiko terbesarnya bukanlah pelanggaran prosedur. Yang paling berbahaya adalah persepsi yang perlahan tumbuh: bahwa aturan dan janji dibuat sama beratnya bagi rakyat biasa, namun bisa diringankan atau disisakan jalan keluar bagi mereka yang duduk di jabatan tertinggi. Begitu keyakinan ini terbentuk; kerusakan bukan pada satu undang‑undang saja, melainkan pada pondasi yang membuat seluruh warga negara mau mematuhi aturan itu.
Kesimpulan: Apa yang Jelas dan Masih Tertunggu
Sampai hari ini fakta yang terang benderang: kesepakatan 27 Agustus menetapkan jalan keluar dan tenggat waktu yang jelas; empat Wakil Ketua DPR telah bersedia menanggung janji itu secara tertulis; Ketua DPR belum menandatangani, dan sikap partai tetap menyatakan dukungan meski belum dijelaskan langsung oleh beliau sendiri.
Secara politik, ikrar itu belum bulat, seolah‑olah komitmen sudah berjalan sebagian, namun puncak kekuasaan masih menyimpan ruang gerak yang bebas. Secara hukum, surat komitmen adalah ikrar moral dan politik yang kuat namun bukan aturan yang menjalankan dirinya sendiri; prinsip kepemimpinan bersama justru mengajarkan: belum satu suara = belum selesai sepakat. Dan secara sosial—setiap hari berlalu tanpa penjelasan yang memuaskan, keraguan makin tumbuh: apakah ini perbedaan pembagian tugas… atau cara yang halus agar satu orang tetap bebas bergerak ke mana pun keadaan nanti berjalan?
Sampai Puan Maharani sendiri menjelaskan atau ikut membubuhkan tanda tangannya, keraguan itu tetap berdiri tegak. Dan tenggat waktu 15 Desember tinggal berjalan, satu hari demi satu hari.
Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik.










