Etos Indonesia: Laporan Ubedilah Sebagai Uji Nyali KPK

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah menyampaikan pendapatnya terkait ramainya pemberitaan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kepemilikan saham yang sangat fantastis bernilai ratusan miliar.

Iskandarsyah mengatakan, bahwa kasus ini adalah kali pertama seorang anak presiden dilaporkan ke KPK, karena sebelumnya sama sekali belum pernah terjadi.

“Meski demikian, saya berpandangan bahwa anak presiden pun sama seperti rakyat yang lain, bahwa memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Iskandar kepada Mediakarya, Minggu (16/1/2022).

Tapi, kata dia, sejauh ini belum satu pun anak presiden yang dipenjarakan, meski banyak dugaan kasus penyimpangan terjadi.

“Meski mas Tommy (Putra Soeharto) pernah dipenjara tapi atas tuduhan pembunuhan bukan karena penyimpangan anggaran semasa ayahnya berkuasa,” kata Iskandar.

Terkait dengan laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Iskandar menilai hal itu sebagai uji nyali KPK.

“Saya menilainya kasus ini 50 banding 50 lah, optimis sih harus, tapi pesimisnya juga ada. Tapi mari kita lihat dan kawal saja sama-sama kasus ini. Beranikah lembaga super body itu mengusut kasus tersebut,” tandasnya.

Kata Iskandar, laporan Ubedilah terhadap dua anak presiden itu tentunya disertai dengan bukti-bukti, bukan opini. Oleh karena itu, ia mengimbau publik bersama-sama untuk mengawalnya. Namun demikian tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *