JAKARTA, Mediakarya – Aktivis Jakarta mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024) siang. Kedatangan aktivis Jakarta untuk memberikan dukungan kepada para komisioner MK yang akan menyidangkan gugatan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Perwakilan aktivis Jakarta, Amos Hutauruk mengungkapkan MK merupakan buah hasil Reformasi, sesuai dengan tujuan ideal dari pembentukan MK tersebut, yaitu; agar penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang adil dan demokratis. Salah satu tugas dari Mahkamah Konstitusi MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu”. 

“Hasil Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta telah selesai dan hasil penghitungan suara juga telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan komposisi pasangan nomor urut 3 (Pram-Doel) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 2.183.239 suara (50,07%), disusul berturut-turut pasangan nomor urut 1 (Ridwan-Suswono) dengan suara 1.718.160 (39,41%) dan pasangan nomor urut 2 (Dharma-Kun) dengan suara 459.230 (10,52%),” ujar Amos Hutauruk usai menyerahkan surat dukungan ke Gedung MK. 

Menurut Amos dari data di atas sudah dipastikan bahwa pasangan nomor urut 3 (Pram-Rano) akan menang dalam 1 putaran, sesuai dengan aturan dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 

“Jelas sekali sudah tidak ada lagi perdebatan untuk masalah tersebut, kecuali ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba ingin melakukan agar Pilgub Jakarta menjadi 2 putaran,” ujarnya lagi. 

Kata Amos dalam rangka mengawal hasil keputusan KPUD Jakarta tentang suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta yang berpotensi 1 putaran, kami yang tergabung dalam Aktivis Jakarta menyatakan sikap. 

“Pertama mendukung MK untuk selalu menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan.  Kedua, menolak segala macam bentuk Intervensi dan cara-cara tidak terhormat dan cenderung provokatif terhadap MK dalam memutus sengketa Pilgub Daerah Khusus Jakarta,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) siap mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK. Saat rapat  rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12) saksi dari RIDO membacakan temuan khusus terkait persoalan di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu membuat saksi RK-Suswono walk out dari rapat. KPU Jakarta menyatakan hal itu akan dicatat.

Saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan dan catatan serta menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *