Amphibi Desak Tindakan Tegas Terhadap Galian C yang Diduga Ilegal di Bekasi

BEKASI, Mediakarya – Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lembaga tersebut mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan. Dampak yang ditimbulkan meliputi abrasi, hilangnya resapan air, hilangnya pepohonan, dan potensi bencana seperti tanah longsor, banjir, serta kekeringan.

“Kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini juga dapat mengganggu infrastruktur dan ekosistem kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Tanjung kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Dia juga menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menegakkan aturan. Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan masa depan lingkungan hidup.

“Kami juga minta agar pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tanjung.

Dia menambahkan, pelajaran dapat dipetik dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu.

“Kita belajar dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu. Hingga saat ini banyak lokasi yang tanahnya bolong-bolong seperti jurang. Setelah pasir dan tanahnya diambil lalu ditinggal begitu saja oleh pelaku galian yang tidak bertanggung jawab,” tutup Tanjung.

Sebelumnya, warga Desa Kertarahayu dilaporkan resah dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *