“Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi,” kata Alphonzus.
Alphonzus mengungkapkan, pemberlakuan kedua protokol bertujuan memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Meski sudah diterapkan skrining dengan PeduliLindungi, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemik seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak hingga mencuci tangan tetap diberlakukan.
“Disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,” ujarnya. (dji)