APPBI Pastikan Pusat Perbelanjaan Terapkan Prokes Berlapis

- Penulis

Senin, 13 September 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja (Ist)

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut bahwa hingga 5 September ada 1.603 orang dengan status positif COVID-19 dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.

Oleh karenanya, pemerintah memberlakukan ketentuan bagi masyarakat yang akan memasuki pusat perbelanjaan harus memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pihaknya mengakui bahwa ada ribuan orang ditolak masuk mal karena positif COVID-19.

“Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

Alphonzus menjelaskan penanganan orang yang terpapar COVID-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.

Selain itu, pemerintah harus memastikan orang yang positif COVID-19 tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum karena bisa membahayakan masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Wow, Lembaga Survei Ini Tempatkan Bahlil Posisi Kedua Menteri Terbaik di Pemerintahan Prabowo

“Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan,” kata Alphonzus.

Alphonzus memastikan pusat perbelanjaan menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19. Keduanya adalah penerapan protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi,” kata Alphonzus.

Alphonzus mengungkapkan, pemberlakuan kedua protokol bertujuan memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Meski sudah diterapkan skrining dengan PeduliLindungi, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemik seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak hingga mencuci tangan tetap diberlakukan.

“Disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,” ujarnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Apresiasi Sikap Pemerintah Tolak Suntikan Dana dari IMP
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Biaya Politik Mahal jadi Pemiicu Maraknya Korupsi di Indonesia
Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan
Haidar Alwi: Donald Trump Saja Ingin Dolar Melemah, Saatnya Rupiah Menjadi Fondasi Industrialisasi Indonesia
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan
Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:24 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Sikap Pemerintah Tolak Suntikan Dana dari IMP

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:26 WIB

Biaya Politik Mahal jadi Pemiicu Maraknya Korupsi di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06 WIB

Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

Berita Terbaru

Bank Dunia (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Haidar Alwi Apresiasi Sikap Pemerintah Tolak Suntikan Dana dari IMP

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:24 WIB

DKI

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Opini

Reformasi Belum Selesai, Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:23 WIB