JAKARTA, Mediakarya – Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut bahwa hingga 5 September ada 1.603 orang dengan status positif COVID-19 dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.
Oleh karenanya, pemerintah memberlakukan ketentuan bagi masyarakat yang akan memasuki pusat perbelanjaan harus memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pihaknya mengakui bahwa ada ribuan orang ditolak masuk mal karena positif COVID-19.
“Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).