Beda Opini Empat Hakim MK: Status ASN Hak Hukum Pegawai KPK

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Empat orang hakim Mahkamah Konstitusi memberikan alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan uji materi mengenai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam putusan Nomor 34/PUU-XIX/2021, hakim konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Namun, empat orang hakim, yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda.

“Bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, melainkan merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019. Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK,” demikian disebutkan hakim MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (31/8).

Alih status sebagai ASN adalah hak pegawai KPK sesuai dengan maksud Undang-Undang No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sehingga, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

“Sebab para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” tambah hakim MK, dikutip dari republika.

Menurut keempat hakim konstitusi dan sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, “status peralihan” bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru. Di mana dalam setiap proses seleksi baru dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan “memenuhi syarat” dan sebagian lagi dapat dinyatakan “tidak memenuhi syarat” agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

“Secara hukum, apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU No. 19/2019, peralihan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu. Setelah penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK mendapat status pegawai ASN, institusi KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi KPK sesuai dengan desain baru KPK,” ungkap hakim MK.

Artinya, seluruh pegawai KPK, menurut empat orang hakim MK, berhak untuk beralih status sebagai ASN. Setelah berstatus ASN, dapat dilakukan tes untuk menentukan penempatan di KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *