BPKN RI Dukung  Usulan DPR RI Bentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital

- Editor

Jumat, 21 November 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Mufti Mubarok

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Mufti Mubarok

JAKARTA, Mediakarya –  Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Mufti Mubarok, memberikan dukungan penuh terhadap dorongan Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim yang meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Satgas tersebut dinilai penting untuk menekan meningkatnya kasus penipuan transaksi belanja online yang terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.

Prof. Mufti menegaskan bahwa ekosistem perdagangan digital saat ini berkembang sangat cepat, namun tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Ia menilai kehadiran Satgas lintas lembaga menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadapi maraknya fraud digital, phishing, scam berkedok marketplace, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“BPKN RI siap mendukung sepenuhnya pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital. Ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan untuk menjawab meningkatnya pengaduan dan kerugian konsumen akibat penipuan digital,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurut Ketua BPKN RI selama beberapa tahun terakhir menerima jumlah pengaduan tinggi terkait transaksi digital, mulai dari pembayaran tidak sah, penipuan toko palsu, hingga penyalahgunaan akun konsumen. Ia menilai Satgas yang melibatkan Kemendag, OJK, PPATK, Kominfo, BPKN hingga operator telekomunikasi akan mempercepat penanganan kasus dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

Baca Juga:  DPR dan Pemerintah Akan Bahas Revisi UU Pemilu atau Perppu Soal DOB

“Kerugian masyarakat terus meningkat, sementara modus penipuan semakin canggih. Karena itu Satgas perlu memiliki kewenangan untuk bertindak cepat, melakukan pemblokiran, penelusuran aliran dana, dan penegakan hukum secara terintegrasi,” tambahnya.

Prof. Mufti juga menegaskan bahwa BPKN RI siap memberikan rekomendasi kebijakan, data pengaduan, hingga asistensi dalam penyusunan standar perlindungan konsumen digital demi menjamin keamanan masyarakat dalam bertransaksi online.

“Fokus kami adalah kepentingan dan keselamatan konsumen. BPKN RI siap bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari BPKN RI, diharapkan pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital dapat segera direalisasikan sebagai komitmen negara dalam melindungi hak-hak konsumen di era ekonomi digital yang kian masif.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru