JAKARTA, Mediakarya – Pandemi Covid-19 ini ternyata sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Akibatnya banyak rakyat kecil yang tergiur dengan kemudahan pinjaman online (pinjol) guna menutupi kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera melakukan moratorium terhadap pengelola pinjol yang dinilai ilegal dan kerap menjebak nasabahnya itu.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengungkapkan, pihaknya mengaku miris bahwa publik sering dipertontonkan dengan berita yang menyedihkan. Di mana banyak masyarakat terbelit masalah akibat praktik tidak sehat dari pengelola pinjaman online.
“Bahkan ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar cicilan utang yang membengkak secara luar biasa. Pinjam satu-dua juta, tapi pengembaliannya bisa sampai puluhan juta. Ini kan tidak masuk akal. Untuk melindungi masyarakat, saya minta OJK melakukan moratorium. Setop dulu,” ujar Gobel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).
Gobel mengakui, ide awal dari kelahiran pinjol ini adalah untuk meningkatkan inklusivitas sektor keuangan. Namun dalam praktiknya terlihat ada ketidaksiapan dari berbagai lembaga terkait. Inilah yang kemudian membuat munculnya praktik tidak sehat, bahkan menjamurnya pengelola pinjol ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Celakanya, banyak masyarakat tak mampu membayar, karena bunganya yang berlipat. Padahal mereka sedang kesusahan, seperti kemiskinan maupun kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi.