JAKARTA, Mediakarya – Ruang medsos dan ruang publik digital harus diisi dengan konten keagamaan yang mengedepankan adab, inklusif dan toleran. Hal ini merupakan bagian dari adaptasi dakwah di media sosial agar pesan Islam Rahmatan Lil Alamin sampai ke semua kalangan.
Demikian kesimpulan dalam acara webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk; Konten Religi Sebagai Sarana Dakwah di Media Sosial, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (18/4).
Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diikuti 200 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek itu menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid sebagai keynote speaker dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan serta konten kreator, Sebastian Wahyu.
Meutya Hafid mengatakan media sosial bisa digunakan sebagai sarana dakwah karena media sosial bisa digunakan untuk menyebarkan pesan dakwah keagamaan secara efektif, mudah diakses serta memiliki cakupan wilayah yang luas dan waktu yang tidak terbatas.
“Konten-konten dakwah bisa disebarkan melalui kanal-kanal media sosial untuk menyebarkan moderasi beragama,” ujarnya.
Meski begitu, politisi perempuan Partai Golkar itu menilai konten religi harus inovatif, aktraktif serta relate dengan masalah aktual terutama para generasi muda.
“Konten keagamann di era pandemi ini juga diharapkan dapat berperan dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Sementara itu, konten kreator, Sebastian Wahyu mengatakan sosmed adalah investasi. “Yang namanya investasi, kalau tidak untung ya rugi. Begitupun main medsos, bisa menambah amal kebaikan tapi bisa juga memperberat amal keburukan,” jelasnya.
Sebastian menambahkan berdakwah bukanlah tugas seorang ustad atau ulama saja. Semua umat manusia memiliki kewajiban untuk menyampaikan dakwah berupa menyampaikan pesan-pesan kebajikan.
Di tempat yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dalam paparannya mengatakan masifnya perkembangan internet di Indonesia harus diakui memiliki segala resiko, diantaranya cyber bullying, hoax, konten-konten negatif hingga pencucian uang (money laundering).
Oleh karena itu lanjut dia, penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital secara produktif, bijak dan tepat guna.











